Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Licik Fredy Pratama Gembong Narkoba Sembunyi di Thailand, Wajah Dioplas, Pakai Nama Samaran

Fredy Pratama gembong narkoba sembunyi di Thailand kini menjadi sorotan. Ia diduga mengganti wajah dan pakai nama samaran.

KOMPAS.com/Rahel dan Tribun Medan
Kabareskrim Komjen Wahyu mengatakan, Fredy Pratama (foto kiri) alias Miming masih berstatus DPO. Keberadaan Fredy Pratama diketahui saat ini di Thailand memakai nama samaran di perangkat komunikasinya. 

Ia menjelaskan beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil ditangkap merupakan K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia.

Kemudian NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.

Selanjutnya sebagai koordinator dokumen palsu berinisial AR.

Sementara DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.

Selain itu FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri.

Sedangkan bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai KI serta P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang.

Terakhir, anak buah Fredy berinisial FR dan AF yang berperan sebagai kurir pembawa sabu.

Baca juga: Sosok Susanto Dokter Gadungan Lulusan SMA, Nyolong Identitas di Facebook, Tak Jera Pernah Dipenjara

Keterlibatan APS Ratu Narkoba Palembang

Sebelumnya, Bareskrim polri sudah menangkap anak buah Fredy Pratama termasuk ratu narkoba asal Palembang APS.

Para tersangka dimunculkan dalam konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Dalam kesempatan itu, Kabareskrim Komjen Wahyu membenarkan ada seorang selebgram asal Palembang inisial APS yang merupakan jaringan Fredy Pratama.

Selain itu, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini dilakukan dengan bekerja sama berbagai pihak di antaranya polda jajaran serta Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand.

"Dalam salah satu pengembangan di Polda Lampung kita juga mengamankan satu orang selebgram berinisial APS, mungkin nanti Pak Kapolda bisa memberikan penjelasan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Wahyu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved