Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Pungli, Pak Reza Dipecat Usai Bongkar Pungli Kepsek, Mahfud MD: 1 dari 7 Jenis Korupsi

Inilah arti kata pungli, viral gegara Pak Reza dipecat bongkar pungli Kepala Sekolah. Mahfud MD: salah satu dari 7 jenis korupsi.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Viral Pak Reza dipecat usai bongkar pungli Kepala Sekolah. Ini arti kata pungli yang pernah dijelaskan Menkopolhukam Mahfud MD. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa pungli merupakan tindakan korupsi.

Ia menjelaskan, beberapa tindakan korupsi memang ada yang tidak memberi dampak kerugian keuangan negara.

Akan tetapi, ia menegaskan pungli tetaplah tindakan yang melawan hukum.

Baca juga: Arti Kata Adulting yang Trending di Twitter X, Dikaitkan dengan Gaji hingga Harga buah-buahan

"Pungli itu merupakan salah satu dari 7 jenis korupsi. Korupsi itu memperkaya diri sendiri atau membiarkan orang untuk memperkaya dirinya sendiri atau korporasi, secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara."

"Apakah pungli itu merugikan keuangan negara ? Tidak."

"Tetapi, keseluruhan pengertian korupsi itu ada yang tidak merugikan keuangan negara," jelas Mahfud dalam acara Pencanangan DIY Menuju Kabupaten/Kota Bebas dari Pungli, Jumat (24/9/2021).

Dikatakannya, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijelaskan kriteria korupsi yang jelas-jelas melawan hukum, tetapi tidak merugikan negara.

Ia pun memberi contoh, tindakan korupsi dalam bentuk suap kepada seorang hakim.

Baca juga: Arti Kata Cabe-cabean, Viral Gegara TikToker Satria Mahathir: Cewek HP Android Cabe-cabean Ngantuk

Baca juga: Arti Kata Boti, Trending di Twitter Gegara Video Pria Ludahi Wanita, Merujuk Pada Orang Mabuk?

Meskipun tak memberikan efek kerugian uang negara, suap nantinya akan berdampak buruk pada masyarakat.

"Karena seorang hakim menerima suap membuat putusan, putusan itu yang merugi seluruh rakyat dan dunia pembangunan hukum."

"Kalau menerima suap untuk proyek, itu potensi merugikan keuangan negara meski tidak langsung," tutur dia.

Mahfud MD menghadiri acara Jumat (24/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menghadiri acara Pencanangan DIY Menuju Kabupaten/Kota Bebas dari Pungli, Jumat (24/9/2021).

Mahfud menambahkan, pungli biasanya terjadi pada sektor pelayanan publik sehari-hari.

Menurut Mahfud, tindakan pungli kini disalah artikan menjadi hal yang wajar dilakukan dalam pelaksanaan birokrasi pemerintah.

Untuk memberantas pungli, pemerintah sudah membentuk sistem dengan adanya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sesuai Perpres Nomor 87 tahun 2016.

Namun, pada kenyataannya, kata Mahfud, kegiatan pungli masih marak terjadi.

Ia pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban pungli.

"Sistemnya sudah begini kok masih bocor, laporkan ke saya," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita tentang arti kata lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved