Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo
Gaya Santai Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ngobrol di Kursi Tunggu, Singgung Soal Sidang Molor
Gaya santai mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ngobrol dengan jurnalis di kursi tunggu, singgung soal jadwal sidang molor.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Sementara itu, agenda sidang kali ini, mendatangkan delapan orang saksi yang memiliki latar belakang sebagai camat atau pegawai negeri sipil (PNS) kedinasan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) selama Saiful Ilah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, kala itu.
Mereka di antaranya, Abdul Muin (55), eks Camat Krembung dan Sekretaris Bapeda Kabupaten Sidoarjo; serta Mahmud, eks Sekretaris Camat Sukodono, dan Camat Taman.
Ari Novsiadi (56), PNS Sekretaris Camat Tulangan dan Eks Plt Camat Tulangan; Deni Kurniawan (38) Kasi Kecamatan Waru dan eks Ajudan Saiful Ilah; M Jtarda (59) eks Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, eks Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, sekarang Kadis Perikanan Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Jalani Hukuman di Lapas Porong, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Banyak Habiskan Waktu Buat Ibadah
Feny Apridawati (55) eks Kadis Koperasi, eks Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo, dan sekarang Kadis Kesehatan Kabupaten Sidoarjo; Ainun Amalia (48), eks PNS Dinas P3KB Kabupaten Sidoarjo, eks Camat Prambon, dan sekarang Camat Sukodono; Asrofi (61) eks Kadis Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, dan eks Kadis Sosial Kabupaten Sidoarjo.
JPU KPK Dame Maria Silaban mengatakan, jalannya sidang mendengar keterangan saksi secara keseluruhan secara bersamaan di hadapan majelis hakim.
"Kami melakukan pemeriksaan secara langsung dan bersamaan Yang Mulia," ujar Dame mengawali jalannya persidangan.
Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp 44 miliar.
Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni, Abah Ipul Dijemput Keluarga Pagi-pagi
Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.
Perkara gratifikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp 600 juta.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Oktober 2020.
mantan Bupati Sidoarjo
Saiful Ilah
kasus dugaan gratifikasi
Pengadilan Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
Berita Sidoarjo Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
TribunBreakingNews
UPDATE Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sederet Pengusaha Dihadirkan dalam Sidang |
![]() |
---|
Emosi Mantan Bupati Sidoarjo Gegara Keterangan 3 Saksi di Sidang, Saiful Illah Melotot: Banyak Lupa |
![]() |
---|
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Nyaris Ngamuk Dengar Kesaksian Saksi, Singgung Jumlah Amplop |
![]() |
---|
Kepala Dinas Wanita Ini Nangis saat Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Hakim: Jangan Drama |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Terungkap Soal Honor Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.