Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Skema Gaji Tunggal ASN Mulai 2024, PNS dan PPPK Hanya Terima 1 Penghasilan, Sudah Termasuk Tunjangan

Aturan perihal gaji PNS dan PPPK pada tahun mendatang akan terjadi perubahan. Pemerintah bakal menerapkan skema gaji tunggal atau single salary.

SHUTTERSTOCK/Wibisono Ari via KOMPAS.com
Pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary. Adapun rencana skema gaji tunggal ASN ini bakal berlaku mulai 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Aturan perihal gaji PNS dan PPPK pada tahun mendatang akan terjadi perubahan.

Dimana pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary.

Adapun rencana skema gaji tunggal ASN ini bakal berlaku mulai 2024.

Dengan skema gaji tunggal ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.

Di mana, satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

Baca juga: Berapa Kali Jokowi Naikkan Gaji PNS Selama 10 Tahun Menjabat? Diharapkan ’Demi Peningkatan Kinerja’

Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Apa itu skema gaji tunggal atau single salary?

Skema gaji tunggal atau single salary merupakan salah satu implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso dikutip dari Kompas TV, Selasa (12/9/2023).

Dengan konsep gaji tunggal, ke depannya PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.

Selain itu, jumlah yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda.

Tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.

Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved