Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Skema Gaji Tunggal ASN Mulai 2024, PNS dan PPPK Hanya Terima 1 Penghasilan, Sudah Termasuk Tunjangan

Aturan perihal gaji PNS dan PPPK pada tahun mendatang akan terjadi perubahan. Pemerintah bakal menerapkan skema gaji tunggal atau single salary.

SHUTTERSTOCK/Wibisono Ari via KOMPAS.com
Pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary. Adapun rencana skema gaji tunggal ASN ini bakal berlaku mulai 2024. 

Dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved