Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Skema Gaji Tunggal ASN Mulai 2024, PNS dan PPPK Hanya Terima 1 Penghasilan, Sudah Termasuk Tunjangan

Aturan perihal gaji PNS dan PPPK pada tahun mendatang akan terjadi perubahan. Pemerintah bakal menerapkan skema gaji tunggal atau single salary.

SHUTTERSTOCK/Wibisono Ari via KOMPAS.com
Pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary. Adapun rencana skema gaji tunggal ASN ini bakal berlaku mulai 2024. 

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip dari Kompas.com.

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Tukin Bakal Beda Meski 1 Institusi

Kenaikan gaji PNS terbaru diumumkan oleh Presiden Joko Widodo bersamaan dengan pembacaan RUU APBN pada 2024, besok Rabu (16/8/2023).
Kenaikan gaji PNS terbaru diumumkan oleh Presiden Joko Widodo bersamaan dengan pembacaan RUU APBN pada 2024, besok Rabu (16/8/2023). (DOK. Kemenpar)

Gaji PNS sebelum dan setelah naik

Nah berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved