Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok M Thaher Hanubun, Bupati Diduga Rudapaksa Karyawan Kafe Kini Nikahi Korban, Beri Mahar Rp1 M

Sosok M Thaher Hanubun, Bupati Matra diduga lakukan rudapaksa kini nikahi korban dengan mahar Rp1 M. Banjir kecaman.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
ILUSTRASI - Sosok M Thaher Hanubun jadi sorotan gegara terseret kasus dugaan rudapaksa. Kini nikahi korban dengan mahar Rp1 M banjir kecaman. 

TRIBUNJATIM.COM -  Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara (Matra) M Thaher Hanubun, viral di media sosial

Bupati Matra tersebut dikabarkan merudapaksa karyawan kafe, TSA (21).

Kini kabarnya Bupati M Thaher Hanubun nikahi korban rudapaksa tersebut. 

Gegara nikahi korbannya, sosok M Thaher Hanubun pun disorot. 

Pernikahan ini dilakukan setelah korban sempat melaporkan Bupati M Thaher Hanubun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Jumat, 1 September 2023 lalu. Laporan dugaan rudapaksa tercatat dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

Informasinya, TSA sudah sempat dimintai keterangan di Polda Maluku dan telah menjalani visum di RS Bhayangkara didampingi UPTD PPA Provinsi Maluku. Adapun kejadian tersebut pada April 2023.

Kelanjutan kasus rudapaksa Bupati M Thaher pun kembali ramai diperbincangkan. 

Banyak pihak penyelidikan kasus rudapaksa tersebut dilanjutkan, walaupun korban sudah dinikahi. 

Baca juga: Pengakuan Artis Cantik Jadi Korban Rudapaksa, 1 Tahun Lalu Dicap Pelakor, Singgung Cerita Palsu

Sebelumnya viral di media sosial seorang perempuan berusia 21 tahun melaporkan Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Jumat, 1 September 2023 lalu.

Laporan dugaan rudapaksa tercatat dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

M Thaher Hanubun dilaporkan ke polisi lantaran terjerat kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan berinisial TA.

Namun, kini Bupati Thaher Hanubun dikabarkan telah menikahi korbannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh pendamping korban, Othe Patty.

"Iya hari Jumat kemarin," ujar Othe seperti yang diwartakan TribunAmbon.com.

Ia mengatakan, mahar yang diberikan cukup fantastis, yakni Rp1 miliar.

"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," lanjut Othe.

Pernikahan siri tersebut dilakukan di Kota Tual, Maluku.

Paman korban pun menjadi wali pernikahan tersebut.

Korban sendiri tak berada di lokasi saat pernikahan berlangsung, melainkan di Jakarta.

Menurut Othe, pernikahan itu menegaskan bahwa orang tua pelapor telah mengikhlaskan anaknya dinikahi, meski sempat melaporkan bupati atas tindak pidana.

Othe meyakini, korban dipaksa untuk menerima lamaran dari Thaher.

Meski begitu, ia masih akan mengawal kasus ini.

Baca juga: Telanjur Dihajar Warga, Bacaleg di Lombok Ternyata Tak Rudapaksa Anak Kandung? Pengacara: Intimidasi

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Rafael Alun Tak Pernah Jenguk Mario - Gegara Video Syur Ayah Tiri Rudapaksa Anak

"Kami akan kawal terus kasus ini," tandasnya.

Sebagai info, kabar pernikahan ini mulai ramai di media sosial setelah pelapor menarik laporannya dari Polda Maluku.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Maluku Tenggara.

Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun.
Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun. (Kolase)

Jika saat ini ada informasi tentang pencabutan laporan oleh korban kami berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan karena aparat polisi sudah memiliki bukti pemeriksaan sebelumnya," ucap Bintang.

Ia menambahkan, UU TPKS ada sebagai bukti bahwa negara serius dalam melindungi korban kekerasan seksual.

"UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat," tegas dia.

Sosok dan biodata Bupati M Thaher Hanubun?

Muhammad Thaher Hanubun merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Maluku pada 2013 dari Fraksi PAN.

Kini, Thaher Hanubun menjabat sebagai Bupati Maluku Tenggara setelah tiga kali ikut bertarung dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, namun selalu kalah.

Thaher Hanubun menjabat Bupati Maluku Tenggara sejak 31 Oktober 2018.

M Thaher Hanubun kelahiran Danar Ternate, Maluku Tenggara, pada 3 Agustus 1958.

 
Diketahui, M Thaher Hanubun memiliki istri bernama Eva Eliya yang saat ini menjadi Bunda Literasi dan sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Maluku Tenggara.

Sebelumnya, M Thaher Hanubuan profesi sebagai guru di salah satu SMA di Jakarta dan terjun ke politik menjadi anggota DPRD Maluku Tenggara 2013.

M Thaher Hanubuan berpasangan dengan Petrus Beruatwarin yang didukung empat partai, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam Pilkada tahun 2018.

Muncul kontroversi hingga dilakukan pemungutan suara ulang 

Saat pilkada 2018, Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara menemukan pelanggaran berupa tidak ditandatanginya daftar hadir pemilih oleh pemilih di 2 TPS.

Panwaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi pada 27 Juni 2018 untuk TPS 1 Desa Ohoidertutu, Kecamatan Kei Kecil Barat dan pada 29 Juni 2018 untuk TPS 14 Kelurahan Ohoijang-Watdek, Kecamatan Kei Kecil. KPU Kabupaten Maluku Tenggara menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 1 Juli 2018 di 2 TPS tersebut.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Hasil pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara tentang rekapitulasi suara dalam Pilakda Maluku Tenggara 2018 digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonannya, Paslon lain meminta MK untuk membatalkan hasil pleno tersebut dan mendiskualifikasi paslon M Thaher Hanubuan dan Petrus Beruatwarin.

Hal itu karena diduga telah terjadi kecurangan berupa penambahan suara fiktif yang menguntungkan paslon tersebut.

MK kemudian menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena paslon lain dinilai tidak memiliki kedudukan hukum terkait dengan persyaratan jumlah minimal selisih suara antar-paslon.

Amar putusan yang dibacakan MK pada 10 Agustus 2018 sekaligus memperkuat kemenangan Muhammad Thaher Hanubun dan Petrus Beruatwarin dalam Pilkada Maluku Tenggara 2018.

Kecaman dari Berbagai Pihak

Kabar pernikahan antara korban dengan terduga pelaku tersebut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Satu di antaranya komunitas pemerhati perempuan, Ina Mollucas Watch (IMW).

Pihak IMW mengaku geram terkait kabar Thaher Hanubun menikahi korban pelecehan seksual.

Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah mengatakan, jika kabar pernikahan tersebut benar, maka publik akan merasa kinerja polisi gagal dalam memberikan perlindungan kepada korban.

Padahal, perlindungan korban kekerasan seksual sudah tertulis dalam Pasal 42 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Informasi ini harus segera diklarifikasi kebenarannya oleh pihak Polda Maluku. Dimana saat ini keberadaan korban? Apakah benar korban berada dibawah kendali orang-orang yang punya keterkaitan dengan terduga pelaku? Apakah ada tindakan-tindakan yang menghambat proses hukum?," kata Hijrah seperti yang diberitakan TribunAmbon.com.

Pihaknya juga mempertanyakan kinerja Kapolda Maluku dalam menegakkan UU TPKS dari sisi perlindungan korban.

“Apakah ada main mata dan membiarkan korban dibawah kendali pihak lain?” tanya Hijrah.

Ia menambahkan, jika kepolisian tidak mampu melindungi korban, maka pihak kepolisian wajib mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga disini kami sedang mengukur kualitas penanganan institusi Polda Maluku dalam menyelidiki kasus ini sesuai ketentuan pasal-pasal yang ada, apakah polisi sebagai penegak hukum takluk dan tunduk ketika menghadapi posisi terduga pelaku yang memiliki jaringan kekuatan dan kekuasaan? Ini harus segera terjawab," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved