Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Tak Kuat Menahan Syahwat saat Tidur Sekamar, Ayah di Magetan Gelap Mata Rudapaksa Putri Kandung

Seorang ayah bernama WDH (41), tega melecehkan darah dagingnya sendiri berinisial ILR (13) di rumah kontrakan Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
Pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri WDH (nomor dua dari kiri) ditunjukkan dalam press release, Mapolres Magetan, Jumat (25/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Seorang ayah bernama WDH (41), tega melecehkan darah dagingnya sendiri berinisial ILR (13) di rumah kontrakan Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Pelaku yang berasal dari Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi tersebut mengaku telah 4 kali melakukan perbuatan bejat itu kepada putrinya.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada pamannya berinisial HS.

"Korban bercerita bahwa mulai dicabuli pertama pada sekira bulan Februari 2023 pukul 00.30 WIB, sampai dengan Sabtu 22 Juli 2023 sekira 02.00 WIB," ujar AKP Rudy, Jumat (25/8/2023).

Dirinya juga menambahkan, HS mendengar penuturan dari korban kalau ayah kandungnya memegang bagian sensitif dan organ vital korban.

Tidak cukup sampai disitu, lanjut dia, tersangka dengan tega merudapaksa korban.

Mendengar cerita tersebut, pamannya geram dan tidak terima.

"Paman korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pelaku diamankan di rumah kontrakannya tanpa perlawanan," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (1 dan 3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.

Sementara itu, Wandi Dwi Handoko mengaku khilaf melakukan perbuatan itu, dikarenakan tidur bersama korban dalam satu kamar.

"Tak kuat nahan nafsu, merasa terangsang dengan tubuh korban dan melakukan perbuatan tersebut terhadap korban," pungkas pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut.

Ikuti berita seputar Magetan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved