Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Blitar

Tagihan Ratusan Pekerja 2 Pabrik Rokok di Kota Blitar yang Terkena PHK Capai Rp 15,5 M

Tagihan ratusan pekerja 2 pabrik rokok di Kota Blitar yang terkena PHK karena perusahaan pailit ke kurator capai Rp 15,5 miliar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Para buruh pabrik rokok saat bertemu dengan kurator di Kantor PT Bokor Mas, Jalan Mastrip, Kota Blitar, Senin (4/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Tagihan dari ratusan pekerja dua pabrik rokok di Kota Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan pailit yang diajukan kepada kurator mencapai Rp 15,5 miliar.

Tagihan itu meliputi tunggakan gaji, kekurangan uang tunggu, THR, pesangon dan pengganti hak pekerja.

"Total tagihan dari pekerja Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya yang diajukan ke kurator mencapai Rp 15 miliar. Tapi, masih ada revisi," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Dwi Andri Susiono, Jumat (15/9/2023).

Andri mengatakan, tagihan dari pekerja sebenarnya sudah disampaikan ke kurator pada 7 September 2023.

Namun, ada revisi terkait pengajuan tagihan dari pekerja ke kurator.

Tagihan dari pekerja yang diajukan ke kurator harus terinci sesuai tagihan per perseorangan.

"Rincian tagihan harus jelas per perseorangan, kemarin yang diajukan gelondongan jadi satu. Sekarang masih proses revisi," ujarnya.

Dikatakannya, sesuai pengajuan awal, nilai tagihan untuk pekerja di Bokor Mas sekitar Rp 10,6 miliar. Total tagihan itu dari 392 pekerja di Bokor Mas.

Baca juga: Curhat Buruh Pabrik Rokok di Blitar Kena PHK, Kerja Puluhan Tahun, Harap Dapat Pesangon Meski Kecil

Sedangkan nilai tagihan dari pekerja Pura Perkasa Jaya mencapai Rp 4,9 miliar untuk 191 pekerja.

"Kemungkinan nilai tagihan itu bisa bertambah setelah ada revisi," katanya.

Menurutnya, hasil revisi tagihan dari pekerja Bokor Mas dan Pura Perkasa akan diajukan ke kurator maksimal 19 September 2023.

"Karena terakhir pengajuan ke kurator maksimal 21 September 2023. Kemarin, para pekerja sepakat hasil revisi diajukan pada 19 September 2023," ujarnya.

Baca juga: Ratusan Karyawan Pabrik Rokok Kena PHK, Dinkop UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar Bereaksi

Seperti diketahui, dua pabrik rokok di Kota Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya dinyatakan pailit dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Agustus 2023.

Dampaknya, ratusan pekerja di dua pabrik rokok tersebut terkena pemutusan hubungan kerja setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved