Berita Kota Blitar
Tagihan Ratusan Pekerja 2 Pabrik Rokok di Kota Blitar yang Terkena PHK Capai Rp 15,5 M
Tagihan ratusan pekerja 2 pabrik rokok di Kota Blitar yang terkena PHK karena perusahaan pailit ke kurator capai Rp 15,5 miliar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Tagihan dari ratusan pekerja dua pabrik rokok di Kota Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan pailit yang diajukan kepada kurator mencapai Rp 15,5 miliar.
Tagihan itu meliputi tunggakan gaji, kekurangan uang tunggu, THR, pesangon dan pengganti hak pekerja.
"Total tagihan dari pekerja Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya yang diajukan ke kurator mencapai Rp 15 miliar. Tapi, masih ada revisi," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Dwi Andri Susiono, Jumat (15/9/2023).
Andri mengatakan, tagihan dari pekerja sebenarnya sudah disampaikan ke kurator pada 7 September 2023.
Namun, ada revisi terkait pengajuan tagihan dari pekerja ke kurator.
Tagihan dari pekerja yang diajukan ke kurator harus terinci sesuai tagihan per perseorangan.
"Rincian tagihan harus jelas per perseorangan, kemarin yang diajukan gelondongan jadi satu. Sekarang masih proses revisi," ujarnya.
Dikatakannya, sesuai pengajuan awal, nilai tagihan untuk pekerja di Bokor Mas sekitar Rp 10,6 miliar. Total tagihan itu dari 392 pekerja di Bokor Mas.
Baca juga: Curhat Buruh Pabrik Rokok di Blitar Kena PHK, Kerja Puluhan Tahun, Harap Dapat Pesangon Meski Kecil
Sedangkan nilai tagihan dari pekerja Pura Perkasa Jaya mencapai Rp 4,9 miliar untuk 191 pekerja.
"Kemungkinan nilai tagihan itu bisa bertambah setelah ada revisi," katanya.
Menurutnya, hasil revisi tagihan dari pekerja Bokor Mas dan Pura Perkasa akan diajukan ke kurator maksimal 19 September 2023.
"Karena terakhir pengajuan ke kurator maksimal 21 September 2023. Kemarin, para pekerja sepakat hasil revisi diajukan pada 19 September 2023," ujarnya.
Baca juga: Ratusan Karyawan Pabrik Rokok Kena PHK, Dinkop UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar Bereaksi
Seperti diketahui, dua pabrik rokok di Kota Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya dinyatakan pailit dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Agustus 2023.
Dampaknya, ratusan pekerja di dua pabrik rokok tersebut terkena pemutusan hubungan kerja setelah perusahaan dinyatakan pailit.
buruh pabrik rokok di Blitar kena PHK
PT Bokor Mas
PHK
Tunggakan gaji
TribunJatim.com
berita Kota Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Habis Direhab, Bangunan Baru Pasar Ikan Hias Kota Blitar Bakal Dibuka pada Februari 2025 |
|
|---|
| HET Jadi Rp 18 Ribu, Disperindag Minta Toko Pengecer Elpiji 3 Kg di Kota Blitar Tulis Papan Harga |
|
|---|
| Keluhan Pedagang Soal Lantai 2 Pasar Legi Kota Blitar Tetap Sepi, ini Langkah Disperindag dan DPRD |
|
|---|
| DPRD Minta Pemkot Evaluasi dan Tertibkan Minimarket Berjejaring di Blitar, Sebut Jumlah Lebihi Kuota |
|
|---|
| Dihentikan sejak 2016, Program Bantuan Modal Bergulir untuk UMKM di Kota Blitar belum Dibuka Kembali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/buruh-pabrik-rokok-saat-bertemu-dengan-kurator-di-Kantor-PT-Bokor-Mas-Jalan-Mastrip-Kota-Blitar.jpg)