Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

2 Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk, BNN Mojokerto Sita 300 Butir Ekstasi dan 8 Gram Sabu Siap Edar

Petugas Badan Narkotika Nadional (BNN) Kota Mojokerto menangkap dua mantan narapidana Lapas Porong yang terlibat peredaran narkoba jaringan Jawa Timur

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi dan sabu-sabu di BNN Kota Mojokerto. 

Agus mengatakan dari hasil interogasi tersangka EBM mengaku memperoleh sabu-sabu dan pil ekstasi dari orang yang dikenalnya melalui sambungan telepon.

Dia mengambil narkoba itu di bawah Flyover, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Kamis (10/8/2023) lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kedua tersangka dikenakan tambahan hukuman yakni 1/3 dari vonis lantaran residivis 3 kali terlibat kasus narkotika.

"Tersangka mengedarkan ekstasi Rp.100 ribu per gram dan sabu-sabu Rp.1,1 juta. Total nilainya sekitar Rp.410 juta," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Mojokerto

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved