Berita Mojokerto
2 Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk, BNN Mojokerto Sita 300 Butir Ekstasi dan 8 Gram Sabu Siap Edar
Petugas Badan Narkotika Nadional (BNN) Kota Mojokerto menangkap dua mantan narapidana Lapas Porong yang terlibat peredaran narkoba jaringan Jawa Timur
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi dan sabu-sabu di BNN Kota Mojokerto.
Agus mengatakan dari hasil interogasi tersangka EBM mengaku memperoleh sabu-sabu dan pil ekstasi dari orang yang dikenalnya melalui sambungan telepon.
Dia mengambil narkoba itu di bawah Flyover, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Kamis (10/8/2023) lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kedua tersangka dikenakan tambahan hukuman yakni 1/3 dari vonis lantaran residivis 3 kali terlibat kasus narkotika.
"Tersangka mengedarkan ekstasi Rp.100 ribu per gram dan sabu-sabu Rp.1,1 juta. Total nilainya sekitar Rp.410 juta," pungkasnya.
Ikuti berita seputar Mojokerto
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Mojokerto
5 Tahun Lalu Warga Sudah Patungan, Jalan Rusak di Mojokerto Tak Digubris, Pemda: Belum Bisa Akomodir |
![]() |
---|
Sambut Libur Panjang, Ratusan Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto Diperiksa |
![]() |
---|
Jadwal Pembelajaran Bulan Ramadan di Mojokerto, Awal Puasa Siswa Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Kisah Bripka Muliono, Polisi di Mojokerto yang Nyambi Jadi Petani Setelah Bertugas |
![]() |
---|
Ini Penyebab Program Makan Bergizi Gratis di Kota Mojokerto Ditunda hingga 3 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.