Biar Tak Salah Daftar! Ketahui Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Disertai Masa Kerja Ahli Muda-Utama
Sebelum mendaftar, pelamar wajib mengetahui apa itu PPPK. Termasuk perbedaan PPPK umum dan khusus.
TRIBUNJATIM.COM - Bagi masyarakat yang ingin mendaftar PPPK 2023 hendaknya mengetahui persyaratannya.
Sebelum mendaftar, pelamar wajib mengetahui apa itu PPPK.
Termasuk perbedaan PPPK umum dan khusus.
Sebab, PPPK berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu.
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Sementara itu, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca juga: Panduan Lengkap Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Sudah Dibuka Hari ini, Segera!
Perbedaan PPPK umum dan khusus
Pelamar yang ingin mendaftar sebagai PPPK, wajib mengetahui perbedaan PPPK umum dan khusus.
Hasan menjelaskan, PPPK umum diperuntukkan bagi pelamar baru dan PPPK khusus diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan non-ASN.
"Kebutuhan umum, yakni pelamar baru," ujar Hasan dikutip dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).
"Pemerintah fokus pada penyelesaian Tenaga Honorer (THK2) dan tenaga non-ASN (yang telah masuk dalam database pendataan non-ASN di BKN)," sambungnya.'
Apa itu pelamar eks THK-II dan tenaga non-ASN?
Pelamar PPPK juga perlu mengetahui status mereka ketika mendaftar apakah sebagai eks THK-II atau non-ASN.
Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, eks THK-II adalah pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data atau database eks THK-II pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Sedangkan, tenaga non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Tenaga non-ASN juga harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi yang dilamar.
Syarat masa kerja PPPK
Dalam peraturan yang sama, diatur pula syarat pengalaman kerja yang harus dipenuhi pelamar ketika mendaftar.
Simak rinciannya di bawah ini:
- Paling singkat dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pratama
- Paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda
- Paling singkat lima tahun pada jenjang ahli madya
- Paling singkat tujuh tahun pada jenjang ahli utama.
Namun, khusus untuk pelamar pada jabatan fungsional dosen, mereka wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Syarat masa kerja diatur sebagai berikut:
- Paling singkat dua tahun pada jenjang asisten ahli
- Paling singkat tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau doktor pada jenjang lektor
- Paling singkat lima tahun untuk kualifikasi pendidikan minimal S-2 atau magister pada jenjang lektor
- Paling singkat lima tahun pada jenjang lektor kepala.
Baca juga: Aturan Terbaru dan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023, Cek Juga 3 Kriteria Pelamar
Perbedaan kebutuhan PPPK umum dan khusus
PPPK umum dan khusus tidak hanya berbeda secara pengertian namun juga jumlah kebutuhannya.
Rincian kebutuhan PPPK umum dan khusus dapat dilihat di bawah ini:
- Kebutuhan PPPK khusus paling banyak 80 persen
- Kebutuhan PPPK umum paling sedikit 20 persen.
Cara mendaftar PPPK 2023
Pelamar bisa mengikuti langkah di bawah ini ketika membuat akun di laman SSCASN. Berikut penjelasannya:
- Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
- Isi data yang diminta, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, termasuk email yang aktif
- Masukkan kode captcha
- Jika sudah, klik "Lanjutkan"
- Selanjutnya, pelamar akan diminta melengkapi data yang diperlukan, seperti foto pindai KTP dan swafoto sesuai ketentuan yang ditetapkan
- Lanjutkan proses pendaftaran dengan mengeklik "Lanjutkan"
- Klik "Iya" untuk konfirmasi proses pendaftaran
- Bila proses pembuatan akun sudah selesai, situs akan menampilkan pilihan untuk mencetak informasi pendaftaran
- Login ke akun SSCASN untuk mendaftar CPNS 2023.
- Jika sudah masuk, cari formasi yang ingin dituju pada halaman beranda dengan mengisi keterangan lulusan dan program studi
- Tunggu beberapa saat sampai rincian formasi CPNS 2023 muncul
- Pilih formasi yang akan didaftar dengan cara mengeklik "Lihat"
- Baca syarat yang ditetapkan lalu klik "Daftar" di bagian bawah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
PPPK 2023
PPPK umum
PPPK khusus
masa kerja PPPK
perbedaan PPPK umum dan khusus
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
| Kumpulan Arti Mimpi Hujan Petir Tergantung Konteksnya, Bisa Jadi Tantangan hingga Keberuntungan |
|
|---|
| Yokohama Pulse Day Fun Run 2025, Rayakan Jantung Sehat, Gaya Hidup Bugar dan Semangat Kebersamaan |
|
|---|
| Sosok dan Karier Rully Anggi Akbar Suami Boiyen, Tak Sering Muncul di Media Hiburan, Bisnis Wisata |
|
|---|
| Chord Gitar dan Lirik Lagu Timbangane Gendeng - Shinta Arsinta, Kunci C: Ku Buat Happy Saja |
|
|---|
| Resep Batagor Tanpa Ikan, Batagor Jamur Saus Kacang, Simak Bahan-bahan dan Cara Membuatnya! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-perbedaan-gaji-PNS-dan-PPPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.