Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Rencana Pemekaran 5 Desa di Ponorogo, DPMD: Tidak Terancam Gagal

Kabar pemekaran 5 desa di Kabupaten Ponorogo terancam gagal dibantah oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Bupati Ponorogo, Kang Giri berfoto di calon lokasi Desa Sambiganen beberapa waktu lalu 

Tony mengaku bahwa jika sampai ranperda desa definitif nanti dikirim ke Gubernur. Jika sudah setuju  semua, baru kita bawa ke kemendagri, dan paparan disana. 

“Bahwa, desa yang akan kita siapkan ini layak tidak. Untuk mendapatkan kode desa. Jadi kalau bicara rangkaian, kalau dikatakan masih jauh, ya masih jauh,” terangnya.

Mantan Camat Jambon ini mengaku jika disinkronkan dengan moratorium yang beredar, bahwa moratorium itu kewenangan pusat. Sejingga kalau kewenangan Provinsi tidak ada moratorium.

“Masih lanjut prosesnya.  Jadi tetap tidak berhenti, dan tetap berlanjut. Kalau kita lihat jadwal sampai ke kode desa itu masih lama,” urainya.

Jika sesuai moratorium itu, dia berharap sampai ke tingkat pusat proses pemekaran setelah 2024. Dimana kemungkinan besar bisa dicabut moratorium dan terwujud pemekaran 5 desa.

“Sehingga percepatan pembangunan dan pendekatan layanan bisa lanjut.Tidak ada pemberhentian, dan lanjut terus. Kalau moratorium itu masih kewenangan pusat untuk pembentukan kode desax kalau ditingkat provinsi belum ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rencana pemekaran lima desa di Ponorogo, Jawa Timur, terancam gagal. Hal itu lantaran ada moratorium yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Hampir dipastikan gagal terkait rencana pemekaran desa yang ada di Kecamatan Ngrayun dan Slahung,” ujar Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Rabu (20/9/2023).

Untuk sekedar diketahui, bahwa Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran nomor  100.1-1/8000/SJ.

Surat itu Tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administarsi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Dalam surat itu alasan yang dilakukan moratorium adalah sehubungan akan dilaksanakannya Pemilihan Umum dan pemikh Serentak Tahun 2024, 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Surat Ketua Komisi Pemilinan Umum Nomor 471/PL.01.3-SD/05/2022 tanggal 21 Juni 2022 Perihal Permohonan Moratorium Pemekaran Wilayah Administrasi Pemerintahan, akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak pada Tahun 2024. 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan dalam rangka konsistens! data wilayah yang menjadi dasar pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 dan dukungan administrasi lainnya di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, Pemerintah melaksanakan moratorium pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan untuk kecamatan, kelurahan dan desa sejak diterbitkannya Surat Edaran Menteri ini sampai dengan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 selesai.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved