Berita Madura
Kawanan Maling Bermobil Beraksi di Pamekasan, 1 Orang Ditangkap dalam Hitungan Jam, 2 masih Buron
Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan, Madura menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan sedangkan dua pelaku lainnya masih DPO.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan, Madura menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan sedangkan dua pelaku lainnya masih DPO.
Pelaku yang diamankan ini berinisial M (39) warga warga Dusun Dunggadung Timur, Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan ini
Kronologinya, pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, Korban atas nama Iyus Ansori (30) warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu hendak berangkat kerja dari rumahnya menuju pabrik tahu di Desa Potoan Dajah, Kecamatan Palengaan.
Di tengah perjalanan, korban dibuntuti oleh pelaku dengan menggunakan mobil Avanza warna silver dengan nopol M 1267 AQ.
Sesampainya di Jalan Raya Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, korban dipepet pelaku hingga menyenggol setir motor korban.
Karena panik korban menghindar dengan menancap gas.
Namun pelaku langsung menabrak motor koban hingga terjatuh.
"Salah satu dari pelaku turun dari mobil dan langsung mengambil motor korban, korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku inisial M langsung mengeluarkan celurit dan menonjok korban serta membawa kabur sepeda motor vario milik korban," kata Iptu Sri Sugiarto, Kamis (21/9/2023).
Setelah mendapatkan informasi atau laporan tersebut, tim Opsnal Sakera Sakti bergerak cepat dengan mendatangi TKP kejadian dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, kurang lebih 5 jam setelah kejadian sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menemukan mobil yang digunakan pelaku tersebut.
Kemudian langsung menangkap pelaku inisial M.
Dari hasil interograsi terhadap pelaku, menerangkan bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua temannya inisial J dan MH.
Kini pelaku J dan MH ditetapkan sebagai DPO Polres Pamekasan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu sebuah celurit dan satu unit mobil Avanza Warna silver.
"Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951," tutupnya.
Ikuti berita seputar Madura
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.