Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar 8 Formasi CPNS dan PPPK 2023 Lulusan SMA di Kementerian dan Lembaga, Gaji Rp2 Juta-7 Juta

Setidaknya ada 8 formasi CPNS dan PPPK yang dibuka untuk lulusan SMA. Gajinya ada yang mulai Rp2 juta hingga Rp7 juta.

Istimewa/TribunJatim.com
Setidaknya ada 8 formasi CPNS dan PPPK yang dibuka untuk lulusan SMA. Gajinya ada yang mulai Rp2 juta hingga Rp7 juta. 

3. Kejaksaan Agung (Operator-penjaga tahanan)

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga membuka formasi untuk lulusan SMA pada pendaftaran CPNS 2023.

Dikutip dari Kompas.com (21/9/2023), jumlah formasi yang dibutuhkan MA sebagai operator penjaga tahanan sebanyak 2.198 dengan kisaran gaji sebesar Rp 5,66-7,06 juta.

Berikut adalah tugas operator penjaga tahanan:

- Melakukan penjagaan

- Pembinaan

- Pengawalan

- Pengelolaan tahanan dengan kemampuan bela diri dan pengoperasian komputer.

4. Kejaksaan Agung (Klerek-pengelola penanganan perkara)

Selain operator penjaga tahanan, Kejagung juga membuka posisi untuk lulusan SMA lainnya, yakni klerek-operator penanganan perkara.

Untuk posisi ini, gaji yang ditawarkan sebesar Rp 5,66-7,06 juta dengan formasi sebanyak 2.027.

Tugas klerek-pengelola penjaga tahanan adalah melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata dan Tata usaha negara dan tindak pidana militer.

Baca juga: CPNS 2023 Setjen DPR RI, Berikut Formasi, Kualifikasi Pendidikan hingga Perkiraan Gaji yang Diterima

Bagi pelamar lulusan SMA setidaknya ada 8 formasi CPNS dan PPPK 2023.
Bagi pelamar lulusan SMA setidaknya ada 8 formasi CPNS dan PPPK 2023. (KOMPAS.com/LASTI KURNIA)

5. Kejaksaan Agung (Operator-penjaga tahanan Papua)

Kejagung juga membuka posisi operator-penjaga tahanan untuk putra/putri Papua dan Papua Barat. Gaji yang ditawarkan pada posisi ini sebesar Rp 5,66-7,06 juta dengan formasi sebanyak 60.

Pelamar yang ingin mendaftar sebagai operator-penjaga tahanan wajib melampirkan scan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved