Berita Viral
Didepak Bima Arya, Eks Kepsek Nopi Yeni Bantah Pungli, Sebut Tak Tahu Ortu Murid Beri Uang: Memohon
Nopi Yeni tidak terima didepak dari jabatan kepsek oleh Wali Kota Bima Arya dan disebut melakukan pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Mantan Kepala Sekolah atau Kepsek SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni kembali bertindak.
Ia rupanya tidak terima didepak dari jabatan kepsek oleh Wali Kota Bima Arya dan disebut melakukan pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Sebelumnya, saat didatangi Bima Arya ke sekolah, Nopi Yeni mengaku saat penutupan PPDB 2023 ada beberapa orangtua siswa yang mendatanginya.
Awalnya ia menolak, namun beberapa hari berikutnya mereka datang lagi.
Kepsek pun mengaku terpaksa menerima karena kasihan.
"Akhirnya saya masukin, karena rasa iba aja kemarin. Jadi saya memutuskan menerima," kata dia.
Nopi mengakui perbuatannya itu salah dan meminta maaf kepada Bima Arya.
Lalu hasil investigasi tim Inspektorat membuktikan kalau Nopi Yeni menerima pungli.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Sujatmiko menjelaskan, atas perbuatannya itu Nopi Yeni telah dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut yakni dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke sekolah lain.
Baca juga: Alasan Pak Reza Kabur dari Kejaksaan setelah Masalah Pungli Viral, Wali Kota Bersikap Tegas: Rotasi
"Menjadi guru biasa," kata Sujatmiko kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (15/9/2023).
Menurut sumber terpercaya TribunnewsBogor.com, uang pungli yang diterima Nopi Yeni yakni Rp 5 juta.
"Infonya Rp 5 juta dari lima orang," katanya.
Sumber tersebut juga mengatakan kalau uang itu digunakan kepsek untuk agenda sekolah.
"Kalau penggunaan setahu saya ada yang untuk membantu kegiatan di sekolah," tandasnya.
Baca juga: Dicap Guru Jujur karena Kuak Pungli, Pak Reza Malah Kabur dari Kejaksaan, Rekan Dibohongi: ke Warung
Tampaknya hal itu yang menjadikan Nopi Yeni tak rela dipecat sendirian.
Ia pun akhirnya memecat Pak Reza dengan tuduhan mencuri data WhatsApp pribadinya dan tak memiliki loyalitas, integritas, serta kepatukan kepada kepsek.
Namun pemecatan Pak Reza itu dibatalkan oleh Bima Arya.
Kini, Nopi Yeni membuat pengakuan lagi.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo yang mengklaim bahwa kliennya tidak menerima uang sepeserpun dari orang tua siswa.
Dwi Arsywendo mengatakan, perkara yang dituduhkan kepada kliennya telah menerima gratifikasi tidaklah benar.
Bahkan, ketika siswa tersebut diterima di SDN Cibereum 1 Kota Bogor, ia mengatakan kliennya tak mengetahui bahwa orang tua siswa tersebut memberikan sejumlah uang.
"Bu Nopi tidak pernah menerima (uang) sama sekali, justru bu Nopi tahu mereka yang akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendahara," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Sabtu (23/9/2023).
Ia pun menjelaskan awal mula permasalahan ini mencuat yakni saat adanya sejumlah orang tua siswa yang meminta bantuan kepada Nopi Yeni agar anaknya diterima di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.
"Jadi kan waktu itu kondisinya PPDB online sudah tutup, ada beberapa orang tua siswa yang datang minta dibantu supaya bisa masuk, tapi sudah ditolak sama bu Nopi waktu itu," katanya.
Baca juga: Telanjur Depak Kepsek Nopi Yeni, Bima Arya Salah Keputusan? Tegas Nasib Karir Bawahan: Rotasi
Meski sudah ditolak, kata dia, orang tua murid tersebut bersikukuh dan kembali mendatangi kliennya untuk meminta bantuan agar bisa bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.
Dalam hal ini, ia menyebut upaya yang dilakukan Nopi Yeni adalah murni hanya demi melakukan pelayanan kepada masyarakat umum agar anak-anak mau menyenyam pendidikan.
"Kemudian dia (orang tua) datang kembali mohon-mohon karena anaknya pengen sekolah disitu. Bu Nopi juga tidak menjanjikan, bahasanya nanti diusahakan, karena rumahnya ada dibelakang sekolahan dan diseberang," pungkasnya.
Setelah kasus ini mencuat, Wali Kota Bogor pun mengambil tindakan dengan memberhentikan Nopi Yeni pada 12 Sepetember 2023.
Baca juga: Telanjur Lapor Polisi, Kepsek Nopi Yeni Salah Besar? Bu Yuyuh Bantah Ungkap Pungli: Saya Gak Pernah
Dwi Arsywendo mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.
Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Rujukan SK Walikota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat, sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang engga pernah diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (22/9/2023).
Selain itu, ia juga membantah bahwa kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dari orang tua siswa agar anaknya dapat bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.
"Bu Nopi tidak pernah menerima sama sekali, justru Bu Nopi tau mereka yg akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendahara," ujarnya.
Gugatan tersebut, kata dia, akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Walikota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah yang telah dikirimkan kepada Walikota Bogor tak juga digubris.
Ia mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Walikota tersebut.
"Sambil nunggu balasan dari Walikota, kalau memang tidak ada saya masukkan gugatannya minggu depan. Karena batas 15 hari kerja itu sekitar tanggal 26," tegasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kepsek SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor
Nopi Yeni
Wali Kota Bogor Bima Arya
Pak Reza
Mohamad Reza Ernanda
pungli
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ryaas Rasyid Soroti Hasil Uji Labfor Ijazah Jokowi Identik: Uang Palsu Juga Identik |
![]() |
---|
Penyebab 1000 Rekam Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan hingga Rumah Sakit Didenda Rp 610 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ramisih Tinggal di Kandang Sapi Padahal Anaknya PNS, Setia Menunggu Dijemput: Rindu |
![]() |
---|
Pengendara Motor Ditarik Rp 2 Ribu Jika Ingin Lewat Trotoar di Dekat Gedung DPR RI, Dulu Viral |
![]() |
---|
Apa Saja yang Dipantau Payment ID? Pencatat Riwayat Keuangan Berbasis NIK, Uji Coba 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.