Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nekat Curi HP Siswi SMA, ASN Margono Mengaku Butuh Uang Buat Beli Rokok, Dijualnya Cuma Rp400 Ribu

Si pelaku ASN mengaku telah mencuri ponsel siswi SMA untuk tambahan beli rokok.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun Sumsel
Margono, ASN yang terekam CCTV mencuri handphone siswi SMA 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi pencurian handphone siswi SMAN 6 Kota Jambi sempat menghebohkan warga setempat.

Pasalnya aksi pencurian handphone ini terekam jelas dalam rekaman CCTV yang kemudian viral di media sosial.

Selain itu pelaku pencurian tersebut diduga adalah seorang pria Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

Kini pelaku ASN tersebut mengaku telah mencuri ponsel siswi SMA untuk tambahan beli rokok.

Baca juga: Tak Terima Diejek Mandul Sama Istri, ASN Buktikan Bisa Punya Anak Lewat Selingkuh, Endingnya Dipecat

Awalnya kejadian ini terjadi saat sang siswi SMA memarkirkan motornya di sebuah warung.

Tepatnya di wilayah Pal VI, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Selasa (19/9/2023) pagi.

Paman korban, Irman menjelaskan, saat kejadian, siswi bernama Edel tanpa sengaja meletakkan handphone di dasbor motor Honda Vario.

Ia menaruh ponselnya di motor saat singgah ke warung tersebut hanya beberapa menit.

"Saat itu dia berangkat sekolah pagi kemarin pakai motor sayo dan mampir sebentar ke warung."

"Cuma beberapa menit dak sadar HP diok udah dak ado lagi di dasbor," kata Irman, melansir Tribun Jateng.

Setelah memeriksa rekaman CCTV di warung, baru diketahui bahwa handphone Edel sudah dicuri dari dasbor motor.

Handphone-nya diambil oleh seorang pria yang mengenakan seragam mirip Pegawai Negeri Sipil.

Irman menambahkan bahwa korban belum melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Lantaran saat itu korban masih bersekolah dan orang tua korban sedang bekerja.

Namun pihak kepolisian sudah datang ke rumah korban untuk menginvestigasi kasus ini.

Kejadian ini pun menjadi viral setelah video aksi pencurian diduga dilakukan oleh seorang PNS, beredar luas di media sosial Instagram.

Tak pelak video tersebut mendapatkan banyak perhatian dan komentar dari netizen setempat.

Kini terungkap identitas PNS tersebut bernama Mardono.

Mardono adalah seorang PNS yang bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Pria berusia 53 tahun tersebut jadi sorotan usai ketahuan mencuri handphone seorang siswi SMAN 6 Kota Jambi.

Kini ASN tersebut telah ditangkap polisi dan sudah diamankan saat tengah bekerja di kantornya.

Baca juga: Istri Pergoki Suami Selingkuh Sama Bu Dokter ASN, Malah Dianiaya, Ditantang Pelakor Buat Cerai

Saat dimintai keterangan, Mardono mengakui bahwa alasan di balik perbuatannya adalah untuk membeli rokok.

Kepala Unit Resmob Polda Jambi, Iptu June Sianipar mengungkapkan, Mardono telah mengakui perbuatannya.

Pelaku mengatakan dia mencuri karena merasa khilaf.

Selain itu pelaku juga mengungkapkan, dia nekat mencuri untuk mendapatkan tambahan uang guna membeli rokok.

"Jadi kata dia khilaf. Bantu-bantu beli untuk duit rokok katanya," ungkap Iptu June pada Rabu (20/9/2023), dikutip dari Tribun Sumsel.

Viral aksi pencurian handphone siswi SMA diduga dilakukan oleh ASN, beredar luas di media sosial Instagram
Viral aksi pencurian handphone siswi SMA diduga dilakukan oleh ASN, beredar luas di media sosial Instagram (Instagram)

June juga menjelaskan, aksi ini merupakan tindakan pertama yang dilakukan oleh pelaku.

Menurutnya, aksi nekat pencurian tersebut ia lakukan karena ada kesempatan.

"Iya ada kesempatan, jadi diikuti anak itu, ada HP di dashboard, diambilnya HP itu," tambahnya.

Aksi PNS curi HP siswi SMA itu terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di dekat minimarket di kawasan Pal VI, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Selasa (19/9/2023).

Berkat rekaman CCTV tersebut, pelaku dapat segera diamankan oleh polisi.

Mardono ditangkap ketika sedang bekerja di kantornya di Disperindag Kota Jambi.

Sehari-hari, dia bekerja sebagai PNS bagian lapangan atau survei.

"Ditangkap sekitar jam 16.30 WIB, di Dinas Perindag tempatnya kerja," pungkas Iptu June.

Setelah mencuri handphone siswi tersebut, Mardono menjual kepada temannya dengan harga Rp400 ribu.

Padahal handphone yang dicuri PNS tersebut harganya senilai Rp3.500.000.

Baca juga: Pria Berpeci Curi Scoppy di Masjid Agung Bangkalan, Santai Pilih Motor, Wajah Terekam Jelas CCTV

Mardono disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal selama enam tahun.

"Itu di luar tugasnya sebagai ASN, biasanya Pemkot tidak pernah berikan bantuan hukum," kata Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra, dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Gempa mengatakan, tindakan yang bersangkutan sudah di luar jam kedinasan.

Sehingga Mardono tidak bisa mendapat bantuan hukum dari Pemkot Jambi.

Lebih lanjut Gempa menegaskan, Pemkot Jambi tidak pernah memberikan bantuan hukum bagi PNS di luar kedinasan.

Ada beberapa kasus yang diberi bantuan hukum, misalnya PNS yang sedang bertugas menabrak warga.

"Pada kasus ini, PNS itu akan dapatkan bantuan hukum. Kalau kasus pencurian itu di luar tanggung jawab," jelas Gempa.

Sementara terkait status PNS akan dicopot, Gempa mengatakan, tindakan terhadap status kepegawaian yang bersangkutan baru bisa diambil setelah ada putusan dari pengadilan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved