Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Iming-iming Potong Angsuran Rp200 Ribu, Debt Collector Jaksel Minta 'Dilayani', Korban: Nggak Sopan

Kelakuan debt collector di Jakarta selatan nyelonong masuk minta 'dilayani'. Janjikan potong angsuran Rp200 ribu. Korban teriak.

Editor: Hefty Suud
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector di Jakarta Selatan tagih angsuran plus minta 'dilayani'. Janjikan potongan Rp200 ribu. 

Bahkan diduga polisi tersebut melecehkan tahanan wanita berulang kali.

Tak hanya itu, polisi itu diduga mabuk saat bertugas.

Peristiwa pelecehan yang dilakukan oknum polisi ini ramai dibicarakan setelah korban berinisial FM, menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang kekasih, HE (29).

Baca juga: Akhir Nasib Ibu di Jambi Baru Lahiran Ditahan RS Tak Mampu Bayar Persalinan, Biaya Dilunasi Kapolda

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, pelaku dugaan pelecehan ini ialah Briptu SA.

Selain melecehkan tahanan wanita berulang kali, Briptu SA juga diduga mabuk saat bertugas.

Menanggapi pelecehan ini, Kompolnas mengaku sangat kaget.

"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks dengan yang bersangkutan," kata Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas, Sabtu (19/8/2023) malam.

Ia juga mengatakan, apa yang dilakukan Briptu SA telah merendahkan institusi kepolisian.

"Tindakan pelaku sangat kejam, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi,"

Ilustrasi polisi melakukan pelecehan terhadap tahanan wanita di Sulawesi Selatan.
Ilustrasi polisi melakukan pelecehan terhadap tahanan wanita di Sulawesi Selatan. (ISTIMEWA)

Baca juga: Kak Seto Datangi Rumah Siswi SD di Gresik yang Dicolok Pakai Tusuk Pentol, Ajak Nyanyi 

"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan," ujar Poengky.

Poengky menyebut, Briptu SA harusnya melindungi keselamatan tahanan.

"Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," jelasnya.

Ia berharap, Briptu SA bisa dihukum dengan hukuman maksimal.

"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tegas Poengky.

Kata Anggota DPR RI

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved