Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Ibu Setrika Anak karena Kesal Uang Bulanan Cuma 4 Juta, sempat Sembunyi di Kebun, Bui 10 Tahun

Akhir nasib seorang ibu setrika anak karena kesal uang bulanan cuma Rp4 juta terungkap.

Tribun Jambi dan PEXELS/Karolina Grabowska via KOMPAS.com
N, ibu di Jambi setrika anak gara-gara kesal uang bulanan dari suami cuma Rp4 juta. 

Usai melakuaan penganiayaan anak tirinya yang masih berusia 10 tahun tersebut, ibu muda ini langsung melarikan diri.

N melarikan diri ke sebuah pondok kebun sawit milik orang tuanya di Kecamatan Pelepat, Bungo.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Setrika Punggung Pacar, Remaja Usia 19 Tahun Kesal ke Kekasihnya Gegara Chat Tak Kunjung Dibalas

Pelaku kemudian diamankan setelah polisi menerima laporan kekerasan terhadap anak.

"Pelaku diamankan di sebuah pondok kebun sawit milik orang tua pelaku di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," kata AKP Septa Badoyo, dikonfirmasi pada Minggu (24/9/2023), dikutip dari Tribun Jambi.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Kejadian itu terjadi pada Senin (4/9) lalu, sekira pukul 06:30 WIB, di kamar rumahnya di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi.

Terungkap motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

AKP Septa menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh N disebabkan kesal terhadap ayah kandung korban atau suami N.

Baca juga: Gemetar Dikira Bom, Ternyata Tabung Ketel Setrika Uap Meledak, 2 Anak-anak Tulungagung Jadi Korban 

Ilustrasi setrika panas - Seorang anak tiri di Jambi tubuhnnya melepuh akibat diamuk ibu tiri pakai setrika panas
Ilustrasi setrika panas - Seorang anak tiri di Jambi tubuhnnya melepuh akibat diamuk ibu tiri pakai setrika panas (Pexels)

Pelaku kesal karena sang suami tidak memberikan uang jatah bulanan.

Sang suami tidak memberikan uang sebesar Rp8 juta per bulan untuk bayar angsuran bank dan koperasi.

Sementara suaminya hanya mampu memenuhi sebesar Rp4 jutaan per bulan.

"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," terang AKP Septa.

Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved