Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tata Cara untuk Melihat Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN

Bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023 bisa melihat formasi CASN melalui  laman SSCASN.

https://sscasn.bkn.go.id/
Bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023 bisa melihat formasi CASN melalui laman SSCASN. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023 bisa melihat formasi CASN melalui  laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Dalam laman SSCASN, akan tersedia informasi mengenai instansi-instansi yang turut serta dalam rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini.

Termasuk kualifikasi dari masing-masing posisi yang dibuka.

Lantas, bagaimana cara melihat formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN?

Berikut ulasannya dikutip dari Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Semua Jurusan, Mulai Kemenag Hingga KPK, Cek Rincian Lengkapnya

Cara lihat formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN

Tata cara untuk melihat formasi CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN sebagai berikut:

- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id

- Di halaman awal akan muncul Portal ASN Karier

- Masukkan tingkat pendidikan, bisa diisi dengan lulusan terakhir

- Pilih jurusan pendidikan

- Masukkan nama instansi yang dimaksudkan

- Isikan Jenis Pengadaan, pilih CPNS atau PPPK

- Setelah itu, klik tombol 'Cari'

- Formasi yang dibuka akan muncul sesuai data yang diisikan.

Baca juga: Guru Honorer yang Lolos PPPK 2021 Jadi Prioritas, Pemkab Trenggalek Sediakan 80 Persen Jalur Khusus

Tak hanya melalui laman SSCASN, pelamar juga bisa mengecek formasi CPNS dan PPPK 2023 melalui laman resmi masing-masing kementerian/lembaga.

Sebagai tambahan informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambahkan fitur baru, salah satunya portal ASN Karier yang menjabarkan informasi mengenai uraian tugas dari posisi yang dibuka, persyaratan umum dan khusus, hingga gaji yang akan diperoleh dari jabatan tersebut.

Selain itu, ada fitur meterai elektronik yang bisa dimanfaatkan oleh pelamar CPNS dan PPPK dalam hal persyaratan dokumen.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved