Vonis Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Sahat Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah, Anggota DPRD Jatim: Ini Pelajaran Berharga
Kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ke depan diharapkan
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim
Anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi (kiri) dalam artikel soal vonis Sahat. Sahat (kanan) saat menjalani sidang perdana
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar hakim ketua, Dewa Suardita, saat membacakan amar putusannya.
Kemudian, lanjut Dewa Suardita, majelis hakim juga menjatuhi Terdakwa Sahat dengan sanksi membayar biaya penggantian senilai Rp39,5 miliar.
Manakala jumlah sanksi tersebut tidak dapat dipenuhi. Maka, semua harta benda Terdakwa Sahat bakal disita untuk segera dilelang sebagai pembayaran biaya pengganti.
Namun, manakala jumlah hasil dana pelelangan harta benda tersebut tidak mencukupi. Maka, Terdakwa Sahat bakal menjalani sanksi hukuman pengganti dengan ditambah masa tahanan selama empat tahun.
Tags
Sahat Tua Simanjuntak
biodata lengkap Sahat Tua Simanjuntak
sosok Sahat Tua Simanjuntak
Sahat divonis 9 tahun penjara
Vonis Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Mathur Husyairi
Sahat Tua P Simandjuntak
korupsi dana hibah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Vonis Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.