Berita Pasuruan
Wajah Tak Rela Ketua Yayasan Universitas ini saat Ditahan, Kejari Pasuruan: Korupsi di Plaza Bangil
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menahan Abdul Rozak (AR), Ketua Yayasan Universitas swasta di Bangil atas kasus dugaan korupsi .
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menahan Abdul Rozak (AR), Ketua Yayasan Universitas swasta di Bangil atas kasus dugaan korupsi Plaza Bangil, Senin (25/9/2023) sore.
Mengenakan rompi berwarna pink berlogo Kejaksaan, Abdul Rozak keluar dari ruang pemeriksaan dengan sempoyongan.
AR yang mengenakan peci warna hitam tampak ogah dimasukkan ke dalam mobil kejaksaan.
Penyidik tetap menggelandang AR dan menahannya di Rutan Bangil.
AR diduga kuat terlibat dalam korupsi uang sewa kios di Plaza Bangil. Uang yang seharusnya masuk ke negara justru dinikmatinya sendiri.
“Saya tidak tahu apa - apa kok bisa dipidana. Tidak benar ini,” kata AR sesaat sebelum memasuki mobil kejaksaan.
Baca juga: Pengelola Desa Wisata Edelweiss di Pasuruan Dapat Pelatihan Pengelolaan Zero Waste
Dia menggelengkan kepalanya beberapa kali sebagai isyarat atas penahanannya ini.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan, AR diduga kuat memperjualbelikan aset negara yakni kios - kios yang ada di Plaza Bangil komplek Untung Surppati blok pendopo.
“Uangnya tidak masuk ke kas negara sehingga muncul potensi kerugian negara. AR diduga kuat menjual kios - kios milik Pemkab itu senilai Rp 300 juta , dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Disampaikan Kasi Intel, kasus ini berawal dari Plaza Bangil yang merupakan aset Pemerintah Daerah bekerja sama dengan PT Emosi Nasional Indotama yang mendapatkan persetujuan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam kesepakatan itu, pihak swasta diberikan tanggung jawab untuk mengembangkan sekaligus membangung gedung pertokoan di atas Hak Pengelolaan (HPL). Kerjasama itu berlangsung sejak tahun 1992 - 2012.
Baca juga: Wali Kota Gus Ipul Kampanyekan Rawon Sate Komo sebagai Makanan Khas Kota Pasuruan
“Dalam jangka waktu itu, ternyata pihak swasta mengalihkan HGB kepada beberapa pihak perseorangan yang kemudian beberapa pihak tersebut mengalihkan HGB kepada pihak lain tanpa persetujuan Pemkab,” katanya.
Padahal, pemindahan itu seharusnya sepengetahuan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan selaku Pemegang Hak Pengelolaan.
“Inilah yang diduga disalahgunakan oleh tersangka (Abdul Roza),” lanjutnya.
Disampaikan Agung, sapaan akrab Kasi Intel, tersangka memiliki 24 kios. Kios - kios itu disewakan ke beberapa pihak. Sampai tahun 2012 jangka waktu habis, AR tidak melakukan perpanjangan HGB.
Termasuk, lanjut dia, tidak menyerahkan aset itu kepada Pemerintah Daerah.
Yang dilakukan tersangka justru tetap mengelola toko tersebut sejak Tahun 2013 sampai sekarang. AR masih menerima uang hasil sewa kios itu.
“uang tersebut tidak pernah digunakan untuk membayarkan retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemkab Pasuruan melainkan digunakan sendiri oleh AR untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, penyidik juga menemukan bukti penjualan enam kios yang diduga uangnya mengalir ke tersangka ini. “Kami menemukan transaksi pembayaran penjualan enam kios ini,” lanjutnya.
Uang penjualan itu, kata Kasi Intel, juga tidak masuk ke negara. Artinya, uang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Kami tahan tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” paparnya.
Disinggung terkait penahanan ini, kata Kastel, itu dilakukan penyidik untuk memudahkan penyidikan, mencegah melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang akan mempersulit proses pemeriksaan.
AR diduga kiat melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah, Penasehat Hukum AR, Wiwik Tri Haryati mengaku kecewa dengan keputusan jaksa menahan kliennya ini. Kliennya ini sakit kanker getah bening yang butuh pengobatan, juga diabetes dan liver yang diidapnya.
“Tidak memungkinkan kalau klien kami ini ditahan. Tapi yang jelas kami akan mengajukan permohonan penangguhan atau pembantaran karena ini masih koordinasi dengan pihak keluarga,” tutupnya.
korupsi uang sewa kios di Plaza Bangil
Plaza Bangil
Ketua Yayasan Universitas swasta
kios di Plaza Bangil
Kejari Kabupaten Pasuruan
Pasuruan
TribunJatim.com
Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol |
![]() |
---|
Kabupaten Pasuruan Pecahkan Rekor Muri, Tanam 40 Ribu Bibit Mangga Putar Serentak |
![]() |
---|
Pemukiman hingga Pasar Ikan di Lekok Geger Pasuruan Porak Poranda, Disapu Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Tuntaskan Penyidikan, Dua Mantan Kadispendikbud Pasuruan Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PKBM |
![]() |
---|
Anak SD Tewas Disiksa Orangtuanya karena Sering Minta Uang Jajan, Ayah Tiri Minumi Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.