Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Dapat Ganti Rugi, Supriyono Cemas Lapak Angkringan Selama 33 Tahun Tergusur Proyek Underpass

Supriyono tak dapat ganti rugi proyek underpass, cemas kehilangan tempat jualan angkringan selama 33 tahun.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Usaha angkringan milik Supriyono (48) yang berada di Jalan Ki Mangun Sarkoro berada di area Proyek Pembangunan Underpass Palang Joglo 

TRIBUNJATIM.COM - Supriyono (48) kebingungan lapak tempatnya berjualan angkringan selama 33 tahun terancam digusur.

Kini Supriyono khawatir tergusur imbas proyek underpass Joglo Solo yang diperkirakan sepanjang 1,2 km.

Supriyono mengaku lapak tersebut sudah ada di Jalan Ki Mangun Sarkoro sejak tahun 1990-an.

Tempatnya mengais rezeki saat ini masuk dalam wilayah proyek underpass Joglo Solo.

Baca juga: Dapat Ganti Rugi Rp10,7 M, Sentot Kaya Mendadak Imbas Proyek Underpass, Bingung Cari Rumah: Ndlongop

Rasa was-was Supriyono bakal digusur itu pun semakin kuat.

Bahkan saat sejumlah warga yang tinggal di sana telah mendapatkan ganti rugi imbas proyek underpass Joglo Solo.

Ia mengaku cemas apabila angkringan tempat usahanya tersebut diminta untuk pindah, meski sampai sekarang belum ada pemberitahuan terkait hal itu.

"Saya berdagang sejak sebelum jalan ini ramai, masih sepi. Sekitar tahun 90-an," kisah Supriyono mengingat pertama kali ia datang ke Solo untuk mengadu nasib.

Sampai saat ini, Supriyono masih harap-harap cemas apakah lapak angkringannya juga ikut diminta pindah.

"Kalau saya belum, secara langsung belum. Sudah dengar, pasti," sambung Supriyono saat ditemui Tribun Solo pada Selasa (26/9/2023) sore lalu.

Bukan tanpa alasan, Supriyono menerangkan, dirinya kini menjadi tulang punggung keluarga dan harus menghidupi empat orang anak.

Sementara itu usaha angkringan yang ia teruskan dari sang paman dan sepupunya sejak tahun 1980-an ini menjadi satu-satunya tempat ia mencari uang.

Supriyono juga mengaku tak dapat ganti rugi.

"Ya masalahnya ini menghidupi empat keluarga, tidak ada kompensasi ganti rugi," katanya.

Ia pun kini mengaku pasrah meski harus dengan terpaksa pindah tempat berdagang bila diminta oleh pihak yang berwenang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved