Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Gubernur Khofifah Lantik 5 Pejabat Eselon Dua, Hasil Lelang Seleksi Terbuka, Inilah Sosoknya

Pelantikan ini merupakan hasil seleksi terbuka yang telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur selama dua bulan sebelumnya

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik lima pejabat tinggi Pratama setingkat eselon dua di Gedung Negara Grahadi, Jumat (29/9/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik lima pejabat tinggi Pratama setingkat eselon dua di Gedung Negara Grahadi, Jumat (29/9/2023).

Pelantikan ini merupakan hasil seleksi terbuka yang telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur selama dua bulan sebelumnya.

Lima orang yang pagi ini dilantik adalah Asep Kusdinar SHut MH, sebagai Kepala Bakorwil Malang, Dr Tri Wahyu Liswati MPd sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jatim.

Kemudian Dr Kurniawan Hary Putranto ST MM sebagai Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Dr M Aftabuddin Rijaluzzaman SPt, MSi sebagai Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, serta Budi Raharjo, SE, M.Si sebagai Staf Ahli Gubernur Jatim bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. 

Dalam amanahnya, Gubernur Khofifah memberikan pesan agar seluruh OPD yang dilantik untuk segera melakukan adaptasi dan tancap gas menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing. 

"Mudah-mudahan bisa segera adaptasi dengan ekosistem di masing-masing OPD dan tolong jalankan sesuai tupoksi yang ditugaskan," tegasnya. 

Baca juga: Pemprov Jatim Raih Penghargaan IPSKA Terbaik, Khofifah Sebut Jadi Bukti Kemudahan Perizinan Ekspor

Ia mengatakan sejatinya dalam seleksi jabatan ini ada juga untuk Inspektorat Jatim. Seleksi jabatan ini sudah menghasilkan tiga nama. Namun karena hingga kini menunggu persetujuan Kemendagri maka belum ada nama untuk dilantik.

“Kalau Eselon II lain mungkin proses-prosesnya sampai dengan KASN cukup, tetapi kalau inspektorat selain KASN, harus ada persetujuan Kemendagri. Untuk itu kita menunggu sampai kemudian turun persetujuan Kemendagri baru Inspektur bisa dilantik,” terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved