Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pelakor Bakar Istri Oknum TNI, Ngamar di Hotel Kenjeran Bareng Simpanan usai Beraksi, Biar Tenang

Seorang pelakor bunuh dan bakar istri oknum TNI. Mirisnya, usai beraksi ia ngamar di hotel melakukan hubungan suami istri dengan si oknum TNI.

FREEPIK/photoandgraphic via KOMPAS.com
Ilustrasi berita pelakor bunuh dan bakar istri oknum TNI. Mirisnya, usai beraksi ia ngamar di hotel kawasan Kenjeran, Surabaya. Pelakor itu melakukan hubungan suami istri dengan si oknum TNI. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, terdakwa sempat dua kali diperingatkan oleh korban agar tidak mendekati A suaminya.

Namun terdakwa masih tetap berhubungan dengan suami korban.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa motif keduanya membunuh korban karena kesal dengan perilaku korban yang selalu mengekang A, selain masalah lain yakni ekonomi.

Baca juga: Istri Pergoki Suami Selingkuh Sama Bu Dokter ASN, Malah Dianiaya, Ditantang Pelakor Buat Cerai

Aksi pembunuhan terjadi 27 April 2023.

Korban dibunuh oleh suaminya dengan cara dipukul dan dijerat.

"Pasca-aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah istrinya," kata JPU Hajita, Senin (2/10/2023).

Dengan menggunakan mobil, keduanya pun mengarah ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan.

Di area persawahan, jenazah korban dibakar.

Di tengah perjalanan, keduanya sempat mampir ke hotel di Kenjeran.

Keduanya melakukan hubungan suami istri.

Hal itu mereka lakukan agar lebih tenang.

Baca juga: PILU Pesta Pernikahan di Irak Berubah Jadi Duka, Lebih 110 Orang Tewas, Ratusan Lainnya Luka Bakar

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.

Keesokan harinya, jasad korban pun ditemukan warga.

Warga setempat pun geger dengan penemuan mayat dalam kondisi mengenaskan itu.

Lantas, jasad tersebut diotopsi di RSUD Bangkalan.

Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.

Kini pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved