Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

24 Hari Dianiaya, Gadis Kendari Usia 15 Terguncang, Awalnya Disekap oleh Penolongnya: Seperti Gila

24 hari dianiaya, gadis asal Kendari yang usianya masih 15 tahun terguncang, awalnya ia disekap oleh sosok atau pihak yang berniat bantu dan tolong.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Batam
Ilustrasi penyekapan yang dilakukan oleh pelaku di Kendari 

Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) Kuhp, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Pengalaman serupa juga dialami oleh seorang siswi SMK.

Siswi di Salatiga, Jawa Tengah tersebut menjadi korban kekerasan pria kenalannya itu selama berbulan-bulan.

Bahkan siswi tersebut disekap selama lima bulan dan ia dipaksa untuk membuat tato di tubuhnya atas nama pria kenalannya.

Kasus inipun akhirnya terungkap dan pria tersebut kini telah ditahan.

Sosok siswi menjadi korban kekerasan pria tersebut adalah BA.

Dia disekap untuk dijadikan alat pemuas nafsu oleh seorang pria yang baru dikenalnya, yakni JM.

Baca juga: Aksi Gila Sopir Angkot di Cianjur, Sekap Siswi SMK, Lalu Paksa Korban Layani Nafsunya Selama 4 Hari

Beruntung, setelah lima bulan disekap, BA berhasil diselamatkan oleh tukang ojek. 

BA yang kini telah menginjak usia 20 tahun dalam laporannya kepada polisi mengatakan berawal ketika BA berkenalan dengan pelaku, JM, melalui media sosial pada Mei 2022.

Kala itu, BA masih duduk di bangku kelas XII SMK.

Usai selesai ujian sekolah, BA bertemu JM di Solo.

JM kemudian menawari BA pekerjaan untuk mengelola kafe di sebuah ruko.

Setelah pulang ke Salatiga, BA pun menyetujui pekerjaan ditawarkan oleh JM.

Baca juga: Cemburu Berat, Wanita Sekap Pacar di Rumah 3 Hari Biar Tak Selingkuh, Handphone sampai Dibanting

Ilustrasi berita siswi SMK di Salatiga dijadikan budak nafsu oleh pria kenalannya.
Ilustrasi berita siswi SMK di Salatiga dijadikan budak nafsu oleh pria kenalannya. (Pos-Kupang.com)

Ia pun kembali ke Solo dengan niat bekerja.

"Karena terus dirayu dan ditawari pekerjaan, BA pun menurut dan berangkat ke Solo sekitar dua minggu kemudian," kata kuasa hukum korban, Caesar Wauran pada Kamis (24/8/2023).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved