Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Akhir Nasib Sejoli Pembuang Bayi di Gresik, Menikah di Polres usai Ditahan, Reaksi Pelaku Terekam

Pelaku pembuangan bayi di Gresik yang membuang bayi di sebuah pondok pesantren Kecamatan Menganti, akhirnya menikah di tahanan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
Belva Pandega dan Ulviyanti menikah di Masjid Al Aziz Mapolres Gresik, Kamis (5/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pelaku pembuangan bayi di Gresik yang membuang bayi di sebuah pondok pesantren Kecamatan Menganti, akhirnya menikah di tahanan.

Belva Pandega Nuswantara (24) bersama Ulviyanti Durrotul (22) atau sejoli pembuang bayi itu melangsungkan pernikahan di Masjid Al Aziz Mapolres Gresik, Kamis (5/10/2023).

Pasangan yang telah memiliki anak sebelum menikah itu akhirnya menikah. Sang bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 2 bulan itu saat ini diasuh oleh orang tua Ulviyanti Durrotul.

Ulviyanti yang mengenakan baju putih kerudung krem, sempat menahan air mata ketika proses ijab qabul. Pernikahan di Masjid Al Aziz didatangi pihak keluarga dari dua mempelai.

Belva mengaku bahagia sekali usai menjalani pernikahan secara resmi.

Baca juga: Pengakuan Pembuang Bayi di Ponpes Gresik, Tertunduk Lesu Sesali Perbuatan: Saya Mengaku Khilaf

"Saya bisa menjadi lebih baik dari yang kemarin, pada nantinya prosesnya bisa lancar. Tidak mengulangi kesalahan lagi," ucapnya.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, memfasilitasi tahanan pembuangan bayi yang menikah.

"Alhamdulilah pernikahan berjalan lancar, didampingi orang tua kedua belah pihak, proses hukum tetap berjalan. Berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan tinggal menunggu prosedur Kejaksaan. Tidak ada perlakuan khusus terhadap tahanan," ucapnya.

Diketahui Belvana dan Ulviyanti ditetapkan sebagai tersangka pasca terbukti menelantarkan bayi yang baru dilahirkan.

Baca juga: Polisi Amankan Orang Tua Pembuang Bayi Laki-laki di depan Pondok Pesantren Gresik

Bayi laki-laki itu ditinggalkan di depan Pondok Pesantren Al Hikmah Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Perbuatan mereka juga memenuhi unsur pasal 305 KUHP. Tentang penelantaran terhadap anak di bawah umur.

Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved