Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Polisi Didesak Berkas Perkara Anak DPR Aniaya Wanita Sukabumi hingga Tewas segera Naik ke Kejaksaan

Polisi didesak berkas perkara anak DPR RI diduga aniaya wanita Sukabumi hingga tewas segera naik ke kejaksaan, rentan waktu 21 hari.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce saat memimpin rapat bersama anggotanya, Jumat (6/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - GRT, anak anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menganiaya Dini, janda satu anak asal Sukabumi, hingga tewas.

Kasus ini menyita perhatian publik.

Banyak yang khawatir kasus ini menguap, atau pelaku mendapat hukuman ringan.

Dimas Yemahura merupakan pengacara keluarga Dini.

Dia menyebut, idealnya 21 hari ke depan, berkas perkara GRT harus sudah diserahkan kepada kejaksaan. Sehingga GRT dapat segera disidang.

"Bukti-bukti sudah jelas. Kemudian hasil autopsi juga telah keluar. Seharusnya polisi bisa cepat menyusun berkas kurang dari 1 bulan," ucap Dimas, Jumat (6/10/2023).

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang menghalangi proses hukum. Bila itu ada, kami tidak tinggal diam," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce enggan apabila harus menegaskan terkait status ayah GRT yang merupakan pejabat, meskipun hal itu sudah diketahui publik.

Dia menyebut, hal itu di luar substansi kasus. Dia menegaskan, polisi bekerja secara profesional. Dia juga berjanji berkas perkara akan diselesaikan secepatnya.

Baca juga: TERUNGKAP Motif Pacar Aniaya Janda saat Karaoke di Surabaya, Ada Orang Ketiga, Sempat Curhat

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok GRT atau pacar korban Dini, sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023). 

Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Mengenai kronologi kejadian, Kombes Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam. 

Baca juga: Sosok Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar Ternyata Ibu Tunggal, Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR

Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved