Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Wanita Sukabumi Sempat Dibuatkan Laporan Kematian Palsu oleh Anak Anggota DPR, Bukan Dianiaya?

Wanita Sukabumi bernama Dini Sera Afrianti dianiaya oleh Georgeus Ronald Tannur (GRT) yang diketahui merupakan anak seorang anggota DPR RI

|
Editor: Torik Aqua
Kolase tangkapan layar
Dini Sera Afrianti alias Andini (29) tewas dianiaya. Ia dianiaya oleh teman lelakinya Georgeus Ronald Tannur (GRT) yang diketahui merupakan anak seorang anggota DPR RI. 

"Kami sebagai Tim Kuasa Hukum akan mengawal dengan ketat dan kami ada target-target yang akan kami capai dalam proses ini terhadap saudari Andini," ungkap Dimas.

Pengacara mendesak polisi berkas kasus segera naik ke Kejaksaan

GRT, anak anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menganiaya Dini, janda satu anak asal Sukabumi, hingga tewas.

Kasus ini menyita perhatian publik.

Banyak yang khawatir kasus ini menguap, atau pelaku mendapat hukuman ringan.

Dimas Yemahura merupakan pengacara keluarga Dini.

Dia menyebut, idealnya 21 hari ke depan, berkas perkara GRT harus sudah diserahkan kepada kejaksaan.

Sehingga GRT dapat segera disidang.

"Bukti-bukti sudah jelas. Kemudian hasil autopsi juga telah keluar. Seharusnya polisi bisa cepat menyusun berkas kurang dari 1 bulan," ucap Dimas, Jumat (6/10/2023).

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang menghalangi proses hukum. Bila itu ada, kami tidak tinggal diam," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce enggan apabila harus menegaskan terkait status ayah GRT yang merupakan pejabat, meskipun hal itu sudah diketahui publik.

Dia menyebut, hal itu di luar substansi kasus. Dia menegaskan, polisi bekerja secara profesional. Dia juga berjanji berkas perkara akan diselesaikan secepatnya.

Baca juga: TERUNGKAP Motif Pacar Aniaya Janda saat Karaoke di Surabaya, Ada Orang Ketiga, Sempat Curhat

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok GRT atau pacar korban Dini, sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023). 

Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved