Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Ada 3 Golongan, Bakal Disalurkan Mulai 2023 ini

Pembagian alat memasak berbasis listrik atau AML bakal digencarkan pemerintah. Pemerintah membagikan AML gratis kepada masyarakat.

Unsplash/MChe Lee
Ilustrasi rice cooker. 

TRIBUNJATIM.COM - Pembagian alat memasak berbasis listrik atau AML bakal digencarkan pemerintah.

Pemerintah membagikan AML gratis kepada masyarakat.

Lantas bagaimana cara mendapatkannya?

Pembagian AML gratis ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana.

Menurutnya, program ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan energi bersih di semua sektor.

"Di sektor industri dan transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini," kata Dadan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Cara Tanda Tangan e-Meterai yang Benar di Dokumen CPNS 2023, Berkas Harus Ukuran di Bawah 900 Kb

Pemerintah pun telah merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 untuk merealisasikan program ini.

Dalam aturan itu, AML diartikan dengan pemanfaat tenaga listrik untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Alat tersebut dikenal di kalangan masyarakat dengan istilah rice cooker.

Syarat mendapatkan rice cooker gratis

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)

Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved