Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ayah Mirna Akui Beri Rp3 Juta ke Ahli Forensik, Edi Heran Ditelepon Polisi, Sebut Reza Mabuk: Dhuafa

Setelah ahli psikologi forensik, Reza Indragiri mengaku dapat uang sogokan dalam kasus kopi sianida di tahun 2016, ayah Mirna Salihin angkat bicara.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Netflix - Kompas.com
Ayah Mirna Ngaku Beri Rp 3 Juta ke Ahli Forensik, Edi Heran Ditelepon KPK, Sebut Reza Mabuk: Dhuafa 

TRIBUNJATIM.COM - Setelah ahli psikologi forensik, Reza Indragiri mengaku dapat uang sogokan dalam kasus kopi sianida di tahun 2016, ayah Mirna Salihin angkat bicara.

Edi Darmawan Salihin mengaku bahwa uang itu darinya.

Namun, Edi membantah itu uang sogokan.

Edi menyebut Reza Indragiri mabuk karena memberikan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Reza Indragiri memang sempat mengaku mendapatkan uang dari orang tak dikenal saat menjadi narasumber soal kasus Jessica Wongso itu.

Hal itu diungkap Reza dalam film dokumenter Netflix, Ice Cold : Murder, Coffee dan Jessica Wongso.

"Dikasih uang dan patut diduga kuat uang itu adalah trade off agar saya berhenti bicara tentang kasus tersebut," kata Reza Indragiri di film Ice Cold.

Reza Indragiri kemudian membawa uang itu ke KPK.

"Saya serahkan ke KPK. Jumlahnya saya tidak tahu," kata Reza.

Menjawab pengakuan Reza, Edi Darmawan mengakui bahwa memang dia yang memberi.

Baca juga: Hotman Paris Sentil Balik Ayah Mirna Usai Disebut Tak Bisa Bebaskan Jessica, Bahas Paper Bag

"Betul, itu saya, saya akuin udeh. Ini malam saya ngaku," kata Edi Darmawan Salihin dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), dikutip TribunJatim.com dari TribunBogor.

Edi bercerita saat itu ia bertemu Reza dalam sebuah stasiun televisi untuk membahas kasus kopi sianida Jessica Wongso.

Setelah diwawancara, keduanya duduk di dalam satu ruangan.

"Kita jadi narasumber itu waktu saya jadi ayah korban, si Reza sebagai ahli forensik. Diinterview. Kita duduk di ruang duduk. Dikasih makanan kue, minum. Terus saya tanya, 'Bang naik apa bang ?'. Naik kereta atau bus, dia rumahnya di Bogor, belakang rumah teman saya," kata Edi.

"Terus kita baik lah, saya sih gak mau musuhan sama siapa juga, dianya aja yang mabuk. Gak tau dibayar Otto (Hasibuan) apa gak itu dia ngomong gitu," tambahnya.

Baca juga: Nasib Ibu Mirna Korban Kasus Kopi Sianida, Ni Ketut Sianti Sudah Maafkan Jessica Wongso, Tertutup

Kemudian Reza Indragiri ke toilet untuk buang air.

Saat itulah Edi memasukkan uang ke dalam tas Reza Indragiri.

"Dia kencing, terus saya selipin duit berapa juta perak lah gitu," kata Edi.

Edi Darmawan Salihin mengaku memberi uang tersebut untuk ongkos pulang Reza Indragiri.

"Maksudnya supaya dia bisa pulang, punya uang, kasihan nih. Dia kan jadi narasumber kan suka dikasih duit kecil-kecil, kalau saya kan bagiin buat dhuafa. nah ceritanya seperti itu," kata Edi.

"Jadi saya itu yang kasih, bukan orang lain, gak, saya ngaku," tambahnya.


Reza Indragiri lantas membawa uang tersebut ke KPK.

"Dia lari ke KPK. KPK, orang temen saya di situ. Dia telepon, 'Ed lu kasih duit sama siapa itu ?'," katanya.

Karni Ilyas sebagai pembawa acara ILC lantas menanyakan maksud dan tujuan Reza Indragiri membawa uang itu ke KPK.

"Ngapain dia ke KPK ?" tanya Bang Karni.

Edi menyampaikan, Reza Indragiri melaporkan uang pemberian Edi Darmawan sebagai suap.

"Gak tau, dia mabok, dia ke KPK katanya saya nyuap. Rp 3 juta perak, nyuap, kan disitu paling sedikit Rp 1 miliar dan harus merugikan negara. Emang dia siapa ? he is nothing, he is nobody, dia cuma komentator begitu," kata Edi Darmawan.

"Saya akuin sekarang, gak apa-apa, kenapa ? ya laporin aja," tambahnya.

Baca juga: Kejanggalan Kasus Kopi Sianida Jessica-Mirna Diungkap Hotman Paris, Singgung Soal Saksi Ahli & Racun

Setelah dari KPK, Reza Indragiri juga melapor ke polisi.

"Dia ke polisi akhirnya, disuruh KPK 'ke polisi aja lu'. Ya polisi tau sendiri, Palmerah. 'Kenapa ? lu dikasih ongkos kali'. Dia (polisi) telepon saya tuh polisi, 'Pak Edi itu dia bilang nyogok buat apa sih ? orang kaya gitu modelnya ngomongnya aja ngaco kaya orang pinter'. 'Kaga, gua kasih dia uang buat ongkos pulang ke Bogor, rumahnya Bogor jauh. 'Ya udah deh ntar gua yang atur'.

Uang pemberi Edi Darmawan akhirnya diambil polisi.

"Malah duitnya diambil, selesai lu, pulang tangan kosong," katanya.

"Saya yang kasih, saya akuin," aku Edi Darmawan soal uang Reza Indragiri.

Baca juga: Nasib Hani Saksi Kunci Kasus Kopi Sianida yang Sempat Ikut Cicipi Kopi Mirna, Jauh dari Kematian

Di sisi lain, Edi Darmawan Salihin juga menyentil pengacara Hotman Paris.

Edi Darmawan Salihin menyentil Hotman Paris yang tidak mampu membebaskan Jessica Wongso.

Akhirnya, Hotman Paris pun angkat bicara.

Hal itu diungkap Hotman Paris melalui unggahan di akun Instagramnya.

Ia menanggapi pernyataan Edi Darmawan tanpa adanya bantahan.

Hotman Paris membenarkan kenyataan tidak bisa membebaskan Jessica Wongso.

Di balik itu, Hotman Paris menguak alasan membenarkan perkataan Edi Darmawan.

Ia tidak bisa membantu membebaskan Jessica Wongso lantaran sudah berujung keputusan akhir.

"Anda benar, karena PK di Mahkamah Agung sudah final," ujar Hotman Paris dikutip Sripoku.com dari Instagramnya, Sabtu (7/10/2023).

"Tidak bisa diajukan upaya hukum apapun," lanjutnya.

Tak cuma itu, Hotman Parsi mengungkit persoalan sidang Jessica Wongso.

Menurutnya, keputusan hakim persidangan tidak berdasarkan bukti direct evidence atau fakta secara langsung.

"Di dalam putusan tidak ada bukti yang secara langsung dibukti bahwa Jessica yang menaruh sianida di kopi," ungkapnya.

Baca juga: Ingat Jessica Wongso? Bunuh Mirna Pakai Kopi Sianida, Kondisinya Memilukan Seusai 6 Tahun di Penjara

Hotman Paris menuding, keputusan yang dinyatakan hakim berdasarkan analisa.

"Semuanya analisa secara tidak langsung, opini dari hakim," sambungnya.

"Misalnya karena ditaruh paper bag yang menutupi gelas kopi. Itu kan hanya analisa, yang lain juga bisa," lanjutnya.

"Benar-benar tidak ada direct evidence (fakta yang secara langsung).

Oleh karena itu, bukti secara langsung dianggap Hotman Paris penting.

Sebab hal itu yang membuat keputusan dapat diterima seutuhnya.

Baca juga: Klarifikasi Ayah Mirna setelah Ngaku Punya Botol Sianida yang Dipakai Jessica Wongso: Biasa Insting

Namun kenyataan sekarang, putusan hakim sudah ditetapkan dan Jessica Wongso terbukti bersalah.

Ia harus menjalani masa hukuman selama 20 tahun imbas dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.

Walaupun begitu bagi Hotman Paris masih bisa dilakukan upaya hukum dengan cara mengajukan grasi.

Ia mengimbau untuk masyarakat yang ingin Jessica Wongso bebas berusaha membujuk untuk mau dilakukan grasi.

"Kepada masyarakat Indonesia yang ingin Jessica bebas, satu-satunya hanya grasi. Itu secara normatif," tegasnya.

"Jadi surati Jessica agar mau dan juga presiden supaya mengeluarkan grasi," tandasnya.

Grasi merupakan upaya hukum istimewa yang dapat dilakukan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Orang yang mengajukan grasi akan mendapatkan pengampunan berupa perubahan, keringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved