Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

UPDATE Kasus Wanita Tewas usai Karaoke, Tak Ada Pasal Pembunuhan, Pengacara Hormati Proses Hukum

Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum atas kasus dari pihak keluarga kliennya yang sedang bergulir di kepolisian

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
Tangkapan layar status Andini di TikTok sebelum tewas usai karaoke bareng pacar di Surabaya, Kamis, (4/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum korban Dini Sera Afrianti (29) yang tewas diduga dianiaya pacarnya GRT (31) yang merupakan anak Pejabat DPR RI, seusai berkaraoke di tempat hiburan malam kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, menanggapi tidak adanya pasal pembunuhan dalam konstruksi hukum terhadap tersangka. 

Diketahui, tersangka penganiayaan janda satu anak berstatus single parent bernama Dini Sera Afrianti (29) warga Gunung Guruh Girang, Cisaat, Sukabumi, Jabar itu, merupakan anak pejabat DPR-RI. 

Sosok GRT warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, sebagai teman dekat Dini, sapaan akrabnya.

Keduanya memiliki hubungan kedekatan yang terbilang spesial sebagai sejoli yang sedang menjalin cinta atau berpacaran, selama sekitar lima bulan. 

Kuasa hukum keluarga korban Dini, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum atas kasus dari pihak keluarga kliennya yang sedang bergulir di pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Baca juga: Manajemen Blackhole KTV Angkat Bicara Soal CCTV Kasus Wanita Tewas Dianiaya Pacar saat Karaoke

Pihaknya tak menampik bahwa sepanjang bergulirnya proses hukum hingga kasus tersebut sempat dilansir di depan publik, pihak tersangka tidak disangkakan dengan Pasal Hukum Pembunuhan. 

"Pada dasarnya sebagai pelapor kami tim kuasa hukum menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya dalam pers rilis berupa video vlog yang dikirimkannya kepada TribunJatim.com, Senin (9/10/2023). 

Kendati demikian, lanjut Dimas, pihaknya tetap akan teguh pada konstruksi pasal yang dilaporkannya secara tertulis berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh perwakilan keluarga korban. 

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Mahasiswi Kaget Lihat Banner Ibunya Nyaleg - Motif Pacar Aniaya Janda saat Karaoke

Baca juga: Sosok Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar Ternyata Ibu Tunggal, Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR

Pihak keluarga korban telah melaporkan sosok GTR ke SPKT Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.

Laporan tersebut dibuat oleh anggota keluarga korban, sekitar pukul 22.30 WIB, pada Rabu (4/10/2023), dengan nomor LP; LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. 

"Atas ada informasi bahwa tersangka ini tidak dijerat pasal pembunuhan, bahwa dalam laporan polisi tertulis yang sudah kami buat bahwa di sana sudah jelas dalam laporan kami yaitu Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 338 yang disana ada ancaman pembunuhan," jelasnya. 

"Sehingga mari kita ikuti dulu prosesnya, kami dalam hal ini, tim kuasa hukum korban belum menerima surat perkembangan hasil pemeriksaan atau penyelidikan. Sehingga kami masih menunggu surat secara resmi," tambahnya. 

Manakala ditengah jalan bergulirnya kasus tersebut, terdapat kecenderungan arah penyimpangan terhadap konstruksi hukum deh memungkiri berbagai fakta atas perkars tersebut. 

Dimas tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan membuat perhitungan dengan melakukan serangkaian langkah hukum lanjutan, semata-mata memastikan keadilan tetap berpihak kepada pihak korban dan keluarganya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved