Dulu Viral Karena Sumpah Pocong, Kini Pria itu Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim, Kasus Apa?
Pria itu sempat viral karena menjalani sumpah pocong. Hal itu lantaran pria itu diduga mencabuli anak berusia 5 tahun.
Editor:
Torik Aqua
Kolase Tribun Sumsel dan Kompas
Seorang pria di Palembang sempat viral sumpah pocong, kini divonis penjara oleh hakim
"Kalau pak Abdul Bahri siap kalau memang mau dilakukan sumpah pocong. Tetapi dari pihak, katakanlah yang menuduh tidak ada yang sanggup," terangnya.
Jadinya, sumpah pocong yang telah ditawarkan tidak bisa dilaksanakan. Lanjut dia, ada satu pihak yang tidak bersedia melakukan itu.
"Jadi tidak ada lawan pak Abdul Bahri dalam sumpah pocong. Karena sumpah pocong harus dilakukan oleh dua orang, antara tertuduh dan penuduh," ujarnya.
Sebatas informasi, Abdul Bahri bukan kalinya orang pertama yang pernah dituduh menjadi dukun santet di wilayah Desa Kalisat Jember ini.
Sebelumnya, juga ada warga lain di Desa Kalisat Jember memiliki ilmu hitam.
Namun saat itu, isu tersebut bisa diredam setelah digelar sumpah pocong
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Dandim 0809/Kediri Bantah Tegas Isu Darurat Militer: Tertib Sipil |
![]() |
---|
Bupati Gatut Ajak Semua Tokoh Masyarakat dan Perguruan Silat Ikut Jaga Tulungagung Tetap Aman |
![]() |
---|
Sosok Adies Kadir Viral Berterima Kasih Tunjangan Beras Rp12 Juta, Kini Dinonaktifkan dari DPR RI |
![]() |
---|
Mantan Suami Nafa Urbach Ikut Apes, Rumah Zack Lee Dijarah Massa, Satpam: Nafa Jarang ke Sini |
![]() |
---|
Trial Game Dirt 2025 Seri Ketiga di Probolinggo Berjalan Dramatis, Pukau Ribuan Penonton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.