Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dulu Viral Karena Sumpah Pocong, Kini Pria itu Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim, Kasus Apa?

Pria itu sempat viral karena menjalani sumpah pocong. Hal itu lantaran pria itu diduga mencabuli anak berusia 5 tahun.

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Sumsel dan Kompas
Seorang pria di Palembang sempat viral sumpah pocong, kini divonis penjara oleh hakim 

TRIBUNJATIM.COM,  PALEMBANG - Seorang pria di Palembang yang dulu sempat viral karena sumpah pocong, kini divonis 12 tahun penjara.

Pria itu bernama Rian Antoni (40) yang dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Sebelumnya, pria itu sempat viral karena menjalani sumpah pocong.

Hal itu lantaran pria itu diduga mencabuli anak berusia 5 tahun.

Kini di persidangan pria itu terbukti melakukan hal tersebut.

Baca juga: Kepala Sekolah di Polman Ditangkap karena Cabuli Siswi, Ini Kronologi hingga Kepung Rumah Pelaku

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Eddy Fahlawi menjelaskan, perbuatan terdakwa yang berlangsung pada 16 Juni 2022 telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli tetangganya sendiri.

Dia pun dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan denda Rp 1 miliar dan subsider empat bulan kurungan penjara.

Rian Antoni (40) pria yang viral karena sempat melakukan sumpah pocong menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/10/2023).

“Memutuskan menjatuhkan hukuman 12 penjara terhadap terdakwa.

Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Eddy membacakan vonis, Selasa (10/10/2023).

Hal yang memberatkan Rian adalah karena ia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.

Sementara, sampai saat ini korban pencabulan Rian kini masih dalam kondisi trauma.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan,” ungkap Hakim.

Sementara itu, Jon Fredi kuasa hukum Rian menyatakan banding atas vonis tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved