Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dulu Viral Karena Sumpah Pocong, Kini Pria itu Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim, Kasus Apa?

Pria itu sempat viral karena menjalani sumpah pocong. Hal itu lantaran pria itu diduga mencabuli anak berusia 5 tahun.

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Sumsel dan Kompas
Seorang pria di Palembang sempat viral sumpah pocong, kini divonis penjara oleh hakim 

Dia mengungkapkan, kliennya itu telah melakukan sumpah pocong karena memang tidak melakukan aksi cabul seperti yang dituduhkan.

“Sudah enam bulan kasus ini berjalan, kami tidak terima dan menyatakan banding.

Karena tidak ada saksi dalam kasus ini,” tegas Jhon.

Jon menilai vonis hakim tersebut tidak mendasar.

Pasalnya, tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa.

Dia pun meminta agar Rian dibebaskan dan namanya dipulihkan.

"Tuntutan 13 tahun penjara itu terlalu berat.

Kami minta Rian dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Tidak ada saksi yang melihat," ujarnya.

Warga Jalan Ratu Sianom, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan dibuat heboh setelah Rian Antoni (41) seorang pria lajang melakukan ritual sumpah pocong di mushala setempat, Kamis (18/5/2023).

Rian diketahui nekat melakukan ritual sumpah pocong lantaran tak terima telah dituduh oleh tetangganya sudah mencabuli seorang anak berumur lima tahun.

Prosesi sumpah pocong Rian itu pun kemudian disaksikan ratusan warga yang penasaran ingin melihat.

Kala itu Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membacakan kertas bertuliskan sumpah.

Dalam kertas itu juga dibubuhi materai sebagai pernyataan.

Sekitar 15 menit, Rian mengucapkan sumpah tersebut disaksikan ratusan orang dengan menggunakan pengeras suara di musala.

Berita sumpah pocong lainnya: dituduh dukun santet, pria ini lakukan sumpah pocong

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved