Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta Terbaru Dugaan Miras Sachet di Surabaya, Dinkes dan BPOM Beberkan Asal Produk

Narasi itu menyebutkan jika sudah ada miras dalam bentuk sachet, sehingga warga Kota Surabaya diminta untuk waspada.

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar
Beredar informasi diduga miras sachet tersebar di Kota Surabaya, catut nama Puskesmas hingga perusahaan 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Viral sebuah narasi informasi mengenai minuman keras dalam bentuk sachet di Surabaya.

Narasi itu menyebutkan jika sudah ada miras dalam bentuk sachet, sehingga warga Kota Surabaya diminta untuk waspada.

Informasi itu sudah beredar di sejumlah WhatsApp grup (WAG) dan juga di sejumlah sosial media.

Pada narasi itu, diminta guru, siswa dan anak untuk waspada terhadap miras sachet itu.

Menariknya, pesan tersebut menyertakan keterangan tandatangan Puskesmas Tanah Kali Kedinding.

Baca juga: Beraksi Seperti Intel, Anggota Satpol PP Malang Heran Ada Cafe Pinggiran Jual Miras Rp 1 Juta: Beli

"Assalaamu'alaikum Bapak Ibu Guru.

Jika ada yang menemukan anak/siswa/siswinya, siapa saja sedang mengkonsumsi di atas bentuk sasetan, segera dirampas dan disita.

Karena ini adalah bentuk miras yang di jual bebas dan targetnya adalah anak-anak.

Ttd Puskesmas Tanah Kali Kedinding," bunyi informasi yang beredar lengkap dengan foto sebuah kemasan minuman.

Mendapati Informasi tersebut, Dinas Kesehatan Surabaya melakukan penyelidikan.

Tak sendiri, Dinkes menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kota Surabaya. 

Baca juga: 41 Suporter Bandel yang Mabuk dan Bawa Miras Terjaring Razia, Ada yang Beli Tiket Rp 200 Ribu Hangus

Fakta temuan Dinkes dan BPOM

Dinkes bersama BPOM terlebih dahulu memastikan bahwa kemasan tersebut merupakan produk yang dibuat pabrikan yang tertera pada kemasan bungkus yang telah viral tersebut.

Sebab, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 mensyaratkan pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar. 

Namun faktanya, minuman tersebut ternyata belum berizin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved