Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar
Keluarga Dini di Sukabumi Ditawari Sejumlah Uang, Tapi Diminta Jangan Sampai Penasehat Hukum Tahu
Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, janda asal Sukabumi yang dianiaya Ronald Tannur, anak DPR RI hingga tewas ungkap fakta
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Mengenai motif sejumlah adegan penganiayaan yang diperagakan oleh tersangka terhadap tubuh korban selama jalannya rekonstruksi, Nailun Amani menduga keduanya terlibat pertengkaran atau percekcokan sehingga menyebabkan tersangka nekat melakukan aksi kekerasan tersebut.
Namun, perihal pemicu utama dari pertengkaran di antara kedua sejoli tersebut, Nailun Amani mengakui, belum mengetahui pasti penjelasannya.
Ia memilih menunggu hasil dari penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus tersebut.
"Cekcoknya masih kurang jelas juga, kurang tahu juga, apa penyebabnya. Nanti kita tunggu hasil gelar yang dilakukan oleh anggota kepolisian," pungkasnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya menemukan 41 adegan rekonstruksi yang diperagakan tersangka untuk satu lokasi kejadian perkara kasus tersebut. Yakni, Blackhole KTV.
Proses rekonstruksi juga akan berlanjut hingga ke dua lokasi lain. Yakni apartemen yang ditinggali tersangka. Dan halaman IGD rumah sakit yang menangani kesehatan korban pertama kali, pada malam kejadian.
"Karena kami betul-betul untuk mencari fakta-fakta yang sesuai dengan kejadian yang dialami oleh tersangka dan didukung oleh alat bukti lain, CCTV-CCTV di tempat kejadian," ujar Kompol Teguh Setiawan, pada awak media di lokasi.
Kompol Teguh Setiawan mengaku, telah menemukan sejumlah fakta baru yang akan menjadi bahan untuk pengembangan kasus tersebut. Agar nantinya dapat dilakukan penelitian dalam sesi gelar perkara lanjutan untuk memberikan kejelasan baru atas kasus tersebut.
"Nanti ya, hasilnya setelah rekonstruksi selesai kita akan melakukan gelar perkara lagi dan nanti akan dijelaskan oleh pimpinan hasilnya," katanya.
Disinggung mengenai adanya penambahan pasal baru dalam konstruksi hukum tersangka, dengan pasal pembunuhan, pihaknya masih akan menunggu hasil proses gelar perkara, setelah memperoleh berbagai macam data usai melangsungkan rekonstruksi hari ini.
"Nanti, pasal pembunuhannya nanti. Karena rekonstruksi belum selesai. Korban datang bersama pelaku, kelihatan di dalam Blackhole, hingga tadi korban diangkat ke dalam mobil, ada 41 adegan. Nanti kesimpulannya nanti, setelah seluruhnya kami lakukan rekonstruksi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan GRT sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya; Dini, meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023).
Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Mengenai kronologi kejadiannya, Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam.
Ibunya Tewas Dilindas Putra Mantan Anggota DPR, Anak Pilu Tak Dapat Santunan, Pelaku Divonis Bebas |
![]() |
---|
Belum Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Tunggu Salinan Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur |
![]() |
---|
Kritik Pakar Hukum Unair Wayan Titib Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Prematur dan Tak Meyakinkan |
![]() |
---|
Ronnald Tannur Langsung Pulang usai Divonis Bebas Kasus Pembunuhan, Pembantu Ungkap Kondisi Rumah |
![]() |
---|
Pengacara Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA KPK & Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.