Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Modus Santri asal Kudus Dapat Uang Saku, Habis Keliling Jualan Kalender Lalu Curi Kotak Amal Masjid

Santri dari salah satu pondok pesantren asal Kabupaten Kudus, inisial RD, nekat menguras isi kotak amal Masjid Djami Djahrul Arifiyyah Madiun.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Rombongan santri asal Kudus tengah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Madiun, lantaran salah satu temannya kedapatan mencuri kotak amal masjid sambil menawarkan kalender 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang santri dari salah satu pondok pesantren asal Kabupaten Kudus, inisial RD, nekat menguras isi kotak amal Masjid Djami Djahrul Arifiyyah, Desa/Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

Sialnya, pelaku gagal mengambil langkah seribu usai melancarkan aksi kejahatannya. Sejumlah warga setempat yang mengetahui hal itu, langsung menangkap basah pemuda berusia 24 tahun tersebut.

Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Kabupaten Madiun, Iptu Johan menuturkan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu sore (11/10/2023). 

"Yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kare. Kemudian langsung dilimpahkan ke Polres Madiun," ujar Iptu Johan, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Operasi Pasar Murah di Kota Madiun, Ratusan Warga Rela Berdesak-desakan Demi Beras Gratis

Modusnya, lanjut dia, RD datang bersama 7 santri dan si santri menjual kalender ke beberapa rumah warga. Mereka berangkat dari Kudus hendak menuju Surabaya, mengendarai minibus.

"Pada saat istirahat, RD langsung membobol kotak amal dengan menggunakan obeng, serta mengambil uang sebesar Rp 195 ribu," bebernya.

"Harga kalender yang ditawarkan Rp 20 ribu. Motif melakukan pencurian kotak amal katanya buat uang saku selama perjalanan," tuntas Iptu Johan.

Baca juga: Dukung Pengalaman Bersepeda, Rodalink Buka The New Rodalink Madiun di Lokasi Baru

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363, tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukumannya kurungan penjara 7 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved