Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Polisi Tetapkan 5 Orang dalam Satu Keluarga Siksa Bocah 7 Tahun Menderita Busung Lapar di Malang

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
Polisi akhirnya menetapkan 5 orang tersangka dalam satu keluarga yang tega menganiaya bocah 7 tahun dalam kondisi kelaparan bahkan alami busung lapar, Kamis, (12/10/2023). 

"Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.

Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang fokus terhadap kondisi korban.

"Untuk korban, telah menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dan saat ini, kami masih mencari keberadaan ibu kandung korban D,"

"Apakah saat ini sudah meninggal atau masih hidup. Sementara, masih dalam proses pencarian oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," tandasnya.

Korban Meminta Tolong

Dugaan penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan di rumah terduga pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Seorang warga sekitar berinisial R (53) mengatakan, peristiwa itu diketahui oleh warga pada Senin (9/10/2023) malam. 

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Malang Kabur dari Rumah dengan Penuh Luka, Diduga Disiksa Ayah Kandung dan Ibu Tiri

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Malang Diduga Disiksa Ayah Kandung serta Ibu Tiri, Terungkap usai Berhasil Kabur

"Jadi, saya diinformasikan dan dilapori oleh salah satu warga saya. Bahwa ada anak yang disekap dan disiksa," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Diketahui, korban berinsial D itu berhasil kabur dari kamar penyekapan. Kemudian, meminta tolong ke rumah tetangga.

"Laporan dari warga tersebut, diteruskan ke pihak RW lalu ke pihak kepolisian. Kemudian pada Selasa (10/10/2023), polisi datang dan langsung mengamankan seluruh penghuni rumah (para terduga pelaku) termasuk beberapa barang seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik," jelasnya.

Dirinya menerangkan, bahwa di dalam rumah terduga pelaku tersebut, dihuni oleh 8 orang.

"Yaitu korban, ayah korban, lalu ibu tirinya, orang tua dari ibu tiri, serta dua saudara tiri," tambahnya.

Dirinya juga mengaku, bahwa korban tersebut sering dianiaya dan disiksa.

"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang warga  berinisial M mengungkapkan, bahwa kondisi korban sangat memprihatinkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved