Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Puluhan Warga Geruduk PN Bojonegoro, Kawal 3 Rekan yang Dipidanakan Perusahaan Tambang: Dukungan

Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dikepung ratusan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Kamis (12/10/2023).

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Para warga Desa Sumurgung saat menggeruduk PN Bojonegoro, Kamis (12/10/2023) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kantor Pengadilan Negeri atau PN Bojonegoro digeruduk puluhan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Kamis (12/10/2023) pagi.

Ratusan warga Desa Sumuragung itu mengawal jalannya sidang lanjutan perkara Cipta Kerja di PN Bojonegoro dengan agenda pemeriksaan Kades Sumuragung Matasim dan Sekdes Sumuragung Muhammad Irwan Purwanto sebagai saksi.

Haji Affandi, koordinator warga Desa Sumuragung mengemukakan, pihaknya tak terima tiga rekannya yakni Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno menjadi terdakwa dalam perkara Cipta Kerja ini.

"Mereka (Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno, red) itu tidak bersalah," ujarnya kepada awak media, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Warga Bojonegoro Ngaku Lihat Harimau di Ladang, Diduga Sedang Cari Makan, Dicari Penuh Waspada

Dia meneruskan, warga Desa Sumurgung akan terus mengawal sidang perkara Cipta Kerja ini sampai tuntas. Setiap agenda sidang, ratusan warga Desa Sumurgung akan selalu datang.

"Demi memberi dukungan moril untuk Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno," tegasnya.

Untuk diketahui, Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno dilaporkan PT Wira Bhumi Sejati (WBS) ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada awal 2023 lalu.

Ketiganya dianggap mengganggu aktivitas perusahaan tambang kapur di Desa Sumuragung tersebut.

Oleh PT WBS, Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno dituding menginisiasi pemblokadean jalan PT WBS ketika ratusan warga Desa Sumurgung berdemo menuntut PT WBS tutup sebab PT WBS kelewat eksploitatif, kurang peduli warga sekitar, dan izinnya bermasalah.

Baca juga: Kecelakaan di Bojonegoro, Honda Jazz Ngebut Seruduk Pemotor, Bau Alkohol Menyeruak Saat Evakuasi

Oleh Kejari Bojonegoro, Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno didakwa melanggar hukum sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved