Berita Bojonegoro
Puluhan Warga Geruduk PN Bojonegoro, Kawal 3 Rekan yang Dipidanakan Perusahaan Tambang: Dukungan
Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dikepung ratusan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Kamis (12/10/2023).
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kantor Pengadilan Negeri atau PN Bojonegoro digeruduk puluhan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Kamis (12/10/2023) pagi.
Ratusan warga Desa Sumuragung itu mengawal jalannya sidang lanjutan perkara Cipta Kerja di PN Bojonegoro dengan agenda pemeriksaan Kades Sumuragung Matasim dan Sekdes Sumuragung Muhammad Irwan Purwanto sebagai saksi.
Haji Affandi, koordinator warga Desa Sumuragung mengemukakan, pihaknya tak terima tiga rekannya yakni Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno menjadi terdakwa dalam perkara Cipta Kerja ini.
"Mereka (Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno, red) itu tidak bersalah," ujarnya kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Warga Bojonegoro Ngaku Lihat Harimau di Ladang, Diduga Sedang Cari Makan, Dicari Penuh Waspada
Dia meneruskan, warga Desa Sumurgung akan terus mengawal sidang perkara Cipta Kerja ini sampai tuntas. Setiap agenda sidang, ratusan warga Desa Sumurgung akan selalu datang.
"Demi memberi dukungan moril untuk Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno," tegasnya.
Untuk diketahui, Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno dilaporkan PT Wira Bhumi Sejati (WBS) ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada awal 2023 lalu.
Ketiganya dianggap mengganggu aktivitas perusahaan tambang kapur di Desa Sumuragung tersebut.
Oleh PT WBS, Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno dituding menginisiasi pemblokadean jalan PT WBS ketika ratusan warga Desa Sumurgung berdemo menuntut PT WBS tutup sebab PT WBS kelewat eksploitatif, kurang peduli warga sekitar, dan izinnya bermasalah.
Baca juga: Kecelakaan di Bojonegoro, Honda Jazz Ngebut Seruduk Pemotor, Bau Alkohol Menyeruak Saat Evakuasi
Oleh Kejari Bojonegoro, Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno didakwa melanggar hukum sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.
PN Bojonegoro
PN Bojonegoro digeruduk puluhan warga
sidang perkara Cipta Kerja
perusahaan tambang kapur
Bojonegoro
TribunJatim.com
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.