Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Satu Keluarga Keji Siksa Bocah 7 Tahun di Malang, Tangan Dimasukkan ke Air Mendidih, Kelaparan

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan. 

"Apakah saat ini sudah meninggal atau masih hidup. Sementara, masih dalam proses pencarian oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," tandasnya.

Korban Meminta Tolong

Dugaan penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan di rumah terduga pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Seorang warga sekitar berinisial R (53) mengatakan, peristiwa itu diketahui oleh warga pada Senin (9/10/2023) malam. 

"Jadi, saya diinformasikan dan dilapori oleh salah satu warga saya. Bahwa ada anak yang disekap dan disiksa," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Diketahui, korban berinsial D itu berhasil kabur dari kamar penyekapan. Kemudian, meminta tolong ke rumah tetangga.

"Laporan dari warga tersebut, diteruskan ke pihak RW lalu ke pihak kepolisian. Kemudian pada Selasa (10/10/2023), polisi datang dan langsung mengamankan seluruh penghuni rumah (para terduga pelaku) termasuk beberapa barang seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik," jelasnya.

Dirinya menerangkan, bahwa di dalam rumah terduga pelaku tersebut, dihuni oleh 8 orang.

"Yaitu korban, ayah korban, lalu ibu tirinya, orang tua dari ibu tiri, serta dua saudara tiri," tambahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved