Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Jawaban KPU Blitar soal Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 yang Diajukan PDIP ke Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Blitar sedang menangani laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Suasana sidang laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Jumat (13/10/2023).  

Ada salah satu syarat yang belum terupload dalam silon sehingga KPU memutuskan satu bakal calon itu tidak memenuhi syarat ketika melakukan verifikasi administrasi.

"Karena, kami ketika melakukan verifikasi administrasi acuannya apa yang sudah diupload dalam silon," katanya.

KPU Kabupaten Blitar, kata Hadi, tidak tahu apa yang dilakukan oleh parpol kaitannya dengan silon. Karena, pada saat pencermatan rancangan DCS yang bisa mengakses silon hanya parpol.

"Kami tidak bisa mengakses. Kami bisa mengakses ketika parpol datang ke KPU dan menyerahkan hasil pencermatan. Setelah hasil pencermatan rancangan DCS disubmit, kami baru bisa mengakses untuk verifikasi," ujarnya.

Menurutnya, ada kesalahan upload dokumen persyaratan pencalonan yang dilakukan operator parpol di silon.

"Seharusnya, dokumen persyaratan yang diupload di silon ijazah, tapi itu yang diupload surat keterangan hasil ujian. Parpol mau menyusulkan dokumen persyaratan itu, tapi kami tidak bisa karena acuan kami apa yang diupload di silon," katanya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum DPC PDIP Kabupaten Blitar, M Lutfi Murtadlho mengatakan persidangan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 masih dalam proses di Bawaslu Kabupaten Blitar.

Ia berharap putusan dari majelis pemeriksa dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Blitar dapat mengabulkan permintaan DPC PDIP Kabupaten Blitar untuk menjadi landasan KPU Kabupaten Blitar melakukan verifikasi ulang tanpa melalui silon.

"Jadi pemahaman kami, silon itu hanya alat bantu. Seharusnya KPU tidak berpatokan pada silon, tapi melihat data dokumen pemberkasan secara fisik," katanya.

Dikatakannya, dalam sidang berikutnya dengan agenda pembuktian, DPC PDIP Kabupaten Blitar akan menyerahkan bukti-bukti dan saksi kepada majelis pemeriksa.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Masrukin mengatakan majelis pemeriksa sudah mendengarkan pembacaan jawaban terlapor dalam sidang kedua laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Dikatakannya, bagi majelis untuk urusan verifikasi administrasi tentunya mengacu kepada Undang-undang. Tentunya, KPU juga mengacu pada Undang-undang dalam melakukan verifikasi administrasi.

"Di putusan nanti ada dua hal, yaitu terbukti dan tidak terbukti. Kalau terbukti akan ada tindak lanjutnya apakah itu akan ada verifikasi ulang atau pencermatan. Tapi, kalau tidak terbukti tidak akan dilanjutkan, artinya tidak terbukti KPU melanggar administrasi," katanya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved