Berita Madiun
Niat Obati Penyakit Ayah, Gadis di Madiun Diperdaya Dukun Palsu, Ngeluh Sakit usai Diajak ke Gubuk
Sambil mengenakan baju tahanan, WS hanya bisa tertunduk malu, ketika diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Madiun, Jumat siang (13/10/2023).
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sambil mengenakan baju tahanan, WS hanya bisa tertunduk malu, ketika diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Madiun, Jumat siang (13/10/2023).
Pria berusia 48 tahun tersebut terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran memperdayai seorang gadis di bawah umur berinisial S (16). Tak tanggung tanggung, modus pelaku melancarkan aksi bejatnya yakni mengaku sebagai dukun.
Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun Iptu Johan menuturkan, perbuatan tak senonoh WS terungkap setelah S mengeluhkan rasa sakit pada organ intimnya.
"Saat diperiksa di RSUD Dolopo 5 Oktober kemarin, selain mengeluh sakit, ternyata tulang selangkangan korban juga rusak patah," ujar Iptu Johan, Jumat (13/10/2023).
Dirinya juga menuturkan, kasus ini bermula ketika Ayahanda S mengalami sakit mata. Mengetahui jenis penyakit yang diderita, WS inisiatif melakukan pengobatan pada 13 September 2023.
"WS kemudian mengajak S mengambil air di Jatilawang malam hari, yang notabene daerah keramat. Setelah itu korban disinggahkan ke sebuah gubuk tengah hutan," tuturnya.
Baca juga: Percaya Dukun, Janda Lumajang Diajak Ritual Gandakan Uang ke Pantai Selatan, Ingin Kaya Malah Merana
Baca juga: Pria Bunuh Selingkuhan Pura-pura Kesurupan saat Tunjukkan Jasad, Ngaku Dukun, Keluarga Korban Kesal
Menurutnya, korban mau menerima ajakan WS karena diiming imingi ingin bapaknya sembuh. Ditambah juga sebagai syarat pengobatan, ikut pelaku mengambil air sebagai ritual.
"Korban disetubuhi satu kali. Karena korban merasa sakit itulah, orang tuanya tidak terima dan melaporkan pelaku pada 7 Oktober," ungkapnya.
Dari keterangan yang didapat, lanjut Iptu Johan, pelaku mengaku tidak punya ilmu spiritual. Hanya berprofesi sebagai buruh tani dan menawarkan keluarga korban mengobati penyakit mata.
"Barang bukti yang disita adalah pakaian korban dan pelaku. Kami jerat pelaku Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, ancamannya hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya.
Tabiat Orang Tua Pembuang Bayi di Madiun, Balik ke TKP Bawakan Susu, Sempat Berikan Nama Khusus |
![]() |
---|
Komitmen Beri Pelayanan Hukum, Kajati Jatim Resmikan Gedung Baru Kejari Madiun |
![]() |
---|
Profesi TKI Dinilai Menjanjikan, 5.253 Warga Kabupaten Madiun Pilih Mengadu Nasib di 31 Negara |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem Melanda Madiun, 6 Rumah di Kecamatan Jiwan Terdampak Bencana Hidrometeorologi |
![]() |
---|
Hujan Deras Semalaman, Puluhan Rumah di Madiun Diterjang Banjir, Aktivitas Warga Terhenti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.