Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Motor Roda Tiga Bantuan Mensos Belum Dilengkapi BPKB, Dinsos Tulungagung: Tidak Mungkin Bodong

Djuwit (63), penyandang disabilitas di Desa Krosok, Kecamatan Sendang penerima bantuan sepeda motor roda tiga dari Kementerian Sosial (Kemensos) mempe

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/TribunJatim.com
Sepeda motor roda tiga bantuan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang diberikan kepada Djuwit (63), penyandang disabilitas di Dusun Gendingan, Tulungagung, yang tidak ada BPKB-nya, Selasa (10/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Djuwit (63), penyandang disabilitas di Desa Krosok, Kecamatan Sendang penerima bantuan sepeda motor roda tiga dari Kementerian Sosial (Kemensos) mempertanyakan keberadaan BPKB kendaraan.

Sebab sudah tiga bulan lebih sejak bantuan ini disalurkan, BPKB kendaraan tidak pernah diberikan.

Padahal motor bantuan ini keluaran tahun 2018, dan harus HER ganti STNK  pada Desember 2023 nanti.

Menanggapi keluhan Djuwi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Wahyid Masrur akhirnya angkat bicara.

Menurut Wahyid, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke personel dari Kementerian Sosial terkait masalah ini.

Baca juga: Motor Roda Tiga Bantuan Mensos Tak Ada BPKB, Penyandang Disabilitas Tulungagung Bingung Bayar Pajak

“Masalah bantuan sepeda motor ini tanggung jawab kementerian. Saat ini masih berjalan masa pemantauan,” terang Wahyid.

Menurutnya, pada tahap awal memang ada proses pemantauan bantuan.

Proses ini berdasar hasil evaluasi bantuan serupa di daerah lain yang disalahgunakan.

Sepeda motor bantuan ini langsung digadaikan tidak lama setelah diserahterimakan.

“Masa pemantauan ini untuk memastikan fungsi dan kegunaan. Suatu saat pasti akan dihibahkan secara mutlak,” sambung Wahyid.

Baca juga: Dipicu Masalah Gadai Motor, 2 Sahabat ini Cekcok hingga Sekap dan Siram Minyak Panas, Ending ke RS

Namun mantan Kepala Satpol PP ini tidak tahu secara pasti berapa lama proses pemantauan ini.

Hibah mutlak akan dilakukan jika memang bantuan berjalan baik sesuai fungsi dan peruntukannya.

Proses hibah sepeda motor memang butuh proses kajian karena menyangkut keabsahan dokumen kendaraan.

“Tidak mungkin Kementerian memberikan bantuan motor bodong. Beda dengan memberi outlet misalnya yang tidak perlu legalitas surat,” papar Wahyid.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved