Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades di Tulungagung Frustasi 2 Kali Nikah Selalu Kandas, Lampiaskan Pakai Sabu, Nasib Kini Direhab

Si kades mengaku frustasi sebab pernikahannya selalu berakhir kandas. Tercatat, si kades di Tulungagung tersebut sudah dua kali menikah.

Istimwa/Tribun Jatim
Ilustrasi berita kades di Tulungagung frustasi 2 nikah selalu kandas. Akhirnya lampiaskan konsumsi sabu. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib kades di Tulungagung ini harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap polisi lantaran mengonsumsi narkoba.

Rupanya di balik kelakuannya itu, si kades frustasi yang dipicu karena pernikahannya.

Si kades mengaku frustasi sebab pernikahannya selalu berakhir kandas.

Tercatat, si kades di Tulungagung tersebut sudah dua kali menikah.

Hanya saja berakhir miris, rumah tangga si kades berakhir perceraian.

Baca juga: Pantas Aspal Jalan di Kendal Ambyar saat Disentuh, Kades Angkat Bicara setelah Diprotes: Belum Cair

Iapun akhirnya nekat melampiaskan dengan cara mengonsumsi sabu.

Sosok kades di Tulungagung tersebur berinisial RK (47)

RK (47) ditangkap oleh personil Satresnarkoba Polres Tulungagung saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

Berdasarkan pemeriksaan, RK diwajibkan menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.

Kendati demikian, rehabilitasi tersebut tidak mengugurkan sanksi hukum yang dihadapi oleh RK.

Penangkapan RK, Kepala Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung dilakukan pada Senin (25/9/2023) pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Nuansa Horor Kuburan Baru di Pinggir Jalan, Langkah Unik Kades Bikin Kapok Pelanggar: Udah Bosen

Ilustrasi barang bukti sabu.
Ilustrasi barang bukti sabu. (via Serambinews)

Kasat Satresnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Endro Purwandi, mengatakan barang bukti yang ditemukan kurang dari satu gram.

“Saat kami tangkap, ada dua bekas bungkus plastik sabu-sabu. Yang satu berisi 0,2 gram dan yang satunya 0,6 gram sehingga totalnya 0,8 gram,” terang Endro, dilansir dari Serambinews.

Proses penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

RK ditangkap di tokonya yang ada di Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung tanpa perlawanan.

Berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010, karena barang bukti kurang dari satu gram maka tersangka dilakukan asesmen yang melibatkan Kejaksaan, Polisi, BNN, dokter dan psikiater.

Dalam asesmen itu disimpulkan, RK membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan bukti hasil tes urine positif sabu-sabu.

Dia juga bukan residivis kasus narkotika, bukan bandar.

Ia juga tidak terlibat jaringan pengedar narkotika.

Baca juga: Pusing Istri Gagal Jadi Kades Rugi Rp 50 Juta, Suami Malah Pesta Sabu Bareng Teman: Bingung

Hasil asesmen TAT mewajibkan RK untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Tulungagung.

“Sekarang prosesnya masih di BNNK Tulungagung. Wajib lapornya juga di sana,” sambung Endro.

Dalam penyidikan, RK mengaku sudah 3 kali membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Ia mulai mengonsumsi narkotika berbentuk kristal ini sejak Juli 2023.

Perilaku ini dipicu rasa frustasi, karena dua kali pernikahannya gagal dan berakhir dengan perceraian.

Meski rekomendasi TAT adalah rehabilitasi, namun RK tidak serta merta bakal lolos dari proses hukum.

Satresnarkoba Polres Tulungagung tetap akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

Dalam gelar perkara ini nantinya akan diputuskan, apakah perkara RK perlu dilanjutkan ke persidangan atau tidak.

Baca juga: Sasmiati Rawat 3 Anak Difabel di Gubuk yang Nyaris Hancur, Pilu Tak Dapat Bantuan, Kades: Masih Ragu

Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa (Tribunnews.com)

“Hasil TAT akan menjadi pertimbangan gelar perkara. Nanti diputuskan, apakah perlu dilimpahkan atau tidak,” pungkas Endro.

Sampai pada Agustus 2023 lalu, BNNK Tulungagung sudah merehabilitasi 7 orang pecandu narkotika.

Mereka semuanya berasal dari tersangka yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Dasarnya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010, tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Dalam SEMA itu disebutkan, syarat rehabilitasi adalah barang bukti untuk sabu-sabu kurang dari 1 gram, ekstasi maksimal 8 butir, ganja kurang dari 5 gram, heroin dan kokain 1,8 gram.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved