Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Modus Pria ini Curi Ponsel di Malang, Embat HP saat Berdesakan Rebutan Tumpeng, Ending Dipenjara

Saihu (41) warga Desa Trewung, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Barang bukti pencurian ponsel di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Saihu (41) warga Desa Trewung, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Malang.

Ia merupakan satu dari empat komplotan pencuri yang ditangkap polisi. 

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, Saihu diamankan lantaran mencuri ponsel milik pengunjung di acara bersih desa di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, kemarin Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB. 

"Korban adalah Zulkifli (16) Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, korban tengah menyaksikan kegiatan bersih desa di lokasi kejadian," ucap Taufik, Senin (16/10/2023). 

Baca juga: Pergoki Bawa Rusa dan Merak di Mobil, 2 Pria dari Malang Diciduk Polhut Situbondo, Ending ke Polisi

Taufik memaparkan, kejadian bermula dari korban yang ikut berdesak-desakan mengambil gunungan tumpeng buah yang telah diarak di acara bersih desa tersebut. 

Tanpa disadari, ponsel merek Oppo A17 yang ia kantongi di dalam saku celana saat ikut berdesakan telah hilang. 

Korban, menyadari ponsel miliknya hilang. Kemudian, warga yang memberitahu korban mengenai ciri-ciri pelaku yang telah mencuri ponselnya. 

"Dikatakan warga setempat, pelaku mengenakan jaket berwarna cokelat dan membawa tas kulit," paparnya. 

Baca juga: Para Tetangga Ramai-ramai Ungkap Perilaku Bengis Keluarga di Malang pada Bocah 7 Tahun

Tak berselang lama, warga yang berkumpul mengetahui pelaku masih di sekitar lokasi. Lantas warga meneriaki pelaku dengan kata copet. 

Tim reserse Polres Malang dan Polsek Karangploso yang melakukan pengamanan di lokasi segera mendatangi keramaian tersebut. 

Dengan sigap, petugas kepolisian lagsung menangkap pelaku yang saat itu mencoba melarikam diri. 

"Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa ponsel milik korban yang disebutkan hilang. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Karangploso untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Taufik. 

Pelaku mengakui perbuatannya mencuri ponsel milik korban. Dan ia melakukan aksinya tak seorang diri. Melainkan, ia berkomplot dengan empat orang lainnya. 

Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya. 

"Modusnya tersangka memanfaatkan keramaian dan kelengahan korban, kemudian berupaya mengambil ponsel milik korban," imbuhnya. 

Akibat perbuatannya, Saihu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved