Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria ini Dibunuh saat Menagih Utang, Istri Korban Histeris saat Lihat Kondisi Suami di Rumah Pelaku

Pembunuhan dipicu utang piutang ini bermula saat korban menagih utang menebang kayu kepada pelaku sebesar Rp 3 juta. 

Editor: Torik Aqua
Pexel via KOMPAS.com
Ilustrasi utang - Seorang pria ditembak saat menagih utang 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria dihabisi nyawanya ketika hendak menagih utang ke seorang pria.

Kelakuan kejam itu dilakukan oleh Rinto (38) warga Dusun II, Desa Parit Raya, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.

Diketahui, korban yang menagih utang adalah Hendri (29) warga Dusun Sukaramai, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang.

Terdapat luka tembak di leher Hendri, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Artis Ditawari Nikah untuk Bayar Utang Rp150 Juta, Si Wanita Ternyata Sudah Punya Suami, Takut

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Korban kala itu datang ke rumah pelaku.

Ia bermaksud untuk menagih utang sebesar Rp 3 juta.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana mengatakan, pembunuhan dipicu utang piutang ini bermula saat korban menagih utang menebang kayu kepada pelaku sebesar Rp 3 juta. 

Ketika itu, korban sempat berpamitan pada istrinya untuk menagih utang yang belum kunjung dibayar oleh tersangka. 

"Sewaktu itu korban datang dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya bernama H. Alam," 

"Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, isteri korban mendapat kabar jika suaminya telah meninggal dunia dan mengalami luka tembak di bagian leher sebelah kanan di teras rumah pelaku," kata Iptu Candra saat dihubungi awak media pada Minggu (15/10/2023) pagi.

Mendapat kabar tersebut, isteri korban pun bergegas menuju rumah pelaku untuk melihat kondisi suaminya. 

Setibanya di rumah pelaku, isteri korban melihat suaminya dalam posisi duduk di bangku yang ada di teras rumah pelaku dalam kondisi sudah meninggal dunia. 

"Saat itu kondisi rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong,  karena pelaku bersama anak dan isterinya sudah kabur melarikan diri," ungkapnya.

Menurut Iptu Chandra, mendapati kejadian pembunuhan pihaknya pun  bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengembangan penyelidikan. 

Dua hari berselang tepatnya pada Kamis (12/10/ 2023) siang, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku yang akan melarikan diri menuju pulau Bangka dan masih bersembunyi di Desa Sungai Pedada, Kecamatan Tulung Selapan.

"Saat itulah kami mengejar melalui jalur sungai menggunakan speed boat. Alhasil pelaku Rinto berhasil diamankan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya," tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah sarung senjata warna hitam, satu helai baju kaos milik korban, satu helai celana pendek milik korban dan satu pasang sandal jepit.

"Teruntuk senjata api masih dalam pendalaman, hanya saja saat kami melakukan olah TKP dan penggeledahan di rumah pelaku  ditemukan bungkus senjata api yang disaksikan oleh Kadus setempat," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Tribunsumsel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved