Pemilu 2024
4 Hakim MK Kuak Alasan Beda Pendapat soal Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres, Simak Sosoknya
Simak sosok 4 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda soal putusan batas usia capres dan cawapres.
TRIBUNJATIM.COM - Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda soal putusan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.
Gugatan itu dikabulkan MK dan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.
Keempat hakim tersebut, yakni Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
Sebagai catatan concurring opinion berarti terdapat pendapat satu atau lebih hakim pengadilan yang setuju dengan keputusan yang dibuat oleh mayoritas pengadilan tetapi menyatakan alasan yang berbeda sebagai dasar keputusan mereka.
Adapun sosok empat hakim MK ini menolak untuk mengabulkan perkara yang digadang-gadang merupakan "karpet merah" bagi putra sulung Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Berikut sosoknya:
Saldi Isra
Hakim konstitusi Saldi Isra menyatakan dirinya menolak permohonan a quo atas perkara 90/PUU-XXI/2023.
Hal itu sebagaimana dalam putusan MK Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Saldi juga berpandangan bahwa seharusnya mahkamah pun menolak permohonan a quo.
"Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini," kata Saldi.
Sebab, kata Saldi, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini ia mengalami peristiwa “aneh” yang “luar biasa”.
Bahkan, Saldi berujar peristiwa itu dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar.
"Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ucap Saldi.
Adapun sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUUXXI/2023, Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.
"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?" ucap Saldi.
Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman
Capres 2024
cawapres
Saldi Isra
Wahiduddin Adams
Arief Hidayat
Suhartoyo
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.