Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik

Inilah penyebab lima Caleg DPRD Bojonegoro terpilih hasil Pemilu 2024 terancam gagal dilantik. Ada syarat yang belum dipenuhi.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Yusab Alfa Ziqin
Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira saat ditemui TribunJatim.com, Minggu (28/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Lima caleg yang terpilih sebagai anggota DPRD Bojonegoro 2024-2029 dalam Pemilu 2024 lalu, terancam gagal dilantik pada akhir Agustus 2024 mendatang.

Terkait siapa saja lima caleg itu, Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira belum mengemukakan.

Dia hanya menyebut, lima caleg itu terancam gagal dilantik, sebab belum memenuhi syarat tertentu.

Yakni, kelima caleg itu belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana Pasal 46 Rancangan Peraturan KPU.

"Hingga saat ini, Caleg DPRD Bojonegoro terpilih yang sudah mengirimkan LHKPN ke KPK baru 45 orang. Lima orang belum," jelasnya, Minggu (28/7/2024) siang.

Lima caleg DPRD Bojonegoro terpilih yang belum mengirimkan LHKPN ke KPK, kata Robby sapaannya, berkomitmen akan mengirimkan LHKPN-nya masing-masing pada akhir Juli 2024 ini.

"Kata mereka, ada persyaratan tambahan yang belum mereka lengkapi. Sehingga mereka belum mengirimkan LHKPN-nya ke KPK," tuturnya.

Diketahui, sebagaimana Pasal 46 Rancangan Peraturan KPU, semua caleg DPR RI atau DPRD terpilih wajib mengirimkan LHKPN ke KPK.

Itu demi 'kebersihan' dan keterbukaan para caleg terpilih.

Jika tidak mengirimkan LHKPN ke KPK, maka para caleg DPR RI atau DPRD terpilih tersebut tak bisa dilantik menjadi anggota DPR RI atau DPRD yang resmi dan sah.

Baca juga: Rugikan Negara Rp686 Juta, Caleg Korupsi Pakai Bus Pariwisata, Uang Sewa Masuk Kantong Pribadi

Adapun, berdasarkan Pasal 46 Rancangan Peraturan KPU itu, semua caleg DPR RI atau DPRD terpilih wajib mengirimkan LHKPN ke KPK paling lambat 21 hari sebelum hari H pelantikan.

Terpisah, Sekretaris DPRD Bojonegoro, Edi Susanto mengatakan, sesuai rencana, Caleg DPRD Bojonegoro terpilih akan dilantik secara resmi pada 21 Agustus 2024 mendatang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved