Pemilu 2024
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik
Inilah penyebab lima Caleg DPRD Bojonegoro terpilih hasil Pemilu 2024 terancam gagal dilantik. Ada syarat yang belum dipenuhi.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Lima caleg yang terpilih sebagai anggota DPRD Bojonegoro 2024-2029 dalam Pemilu 2024 lalu, terancam gagal dilantik pada akhir Agustus 2024 mendatang.
Terkait siapa saja lima caleg itu, Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira belum mengemukakan.
Dia hanya menyebut, lima caleg itu terancam gagal dilantik, sebab belum memenuhi syarat tertentu.
Yakni, kelima caleg itu belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana Pasal 46 Rancangan Peraturan KPU.
"Hingga saat ini, Caleg DPRD Bojonegoro terpilih yang sudah mengirimkan LHKPN ke KPK baru 45 orang. Lima orang belum," jelasnya, Minggu (28/7/2024) siang.
Lima caleg DPRD Bojonegoro terpilih yang belum mengirimkan LHKPN ke KPK, kata Robby sapaannya, berkomitmen akan mengirimkan LHKPN-nya masing-masing pada akhir Juli 2024 ini.
"Kata mereka, ada persyaratan tambahan yang belum mereka lengkapi. Sehingga mereka belum mengirimkan LHKPN-nya ke KPK," tuturnya.
Diketahui, sebagaimana Pasal 46 Rancangan Peraturan KPU, semua caleg DPR RI atau DPRD terpilih wajib mengirimkan LHKPN ke KPK.
Itu demi 'kebersihan' dan keterbukaan para caleg terpilih.
Jika tidak mengirimkan LHKPN ke KPK, maka para caleg DPR RI atau DPRD terpilih tersebut tak bisa dilantik menjadi anggota DPR RI atau DPRD yang resmi dan sah.
Baca juga: Rugikan Negara Rp686 Juta, Caleg Korupsi Pakai Bus Pariwisata, Uang Sewa Masuk Kantong Pribadi
Adapun, berdasarkan Pasal 46 Rancangan Peraturan KPU itu, semua caleg DPR RI atau DPRD terpilih wajib mengirimkan LHKPN ke KPK paling lambat 21 hari sebelum hari H pelantikan.
Terpisah, Sekretaris DPRD Bojonegoro, Edi Susanto mengatakan, sesuai rencana, Caleg DPRD Bojonegoro terpilih akan dilantik secara resmi pada 21 Agustus 2024 mendatang.
DPRD Bojonegoro
Pemilu 2024
Robby Adi Perwira
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
LHKPN
KPK
TribunJatim.com
berita Bojonegoro terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Jalankan Putusan MK, KPU Hitung Ulang Suara Pileg 2024 di Ratusan TPS di Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.