Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas

Belum sempat menduduki kursi wakil rakyat, Caleg DPRD Kota Madiun, Dodik Rahardiyono diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Penyerahan surat keputusan pemberhentian Caleg Dodik Rahardiyono, oleh pengurusan DPD partai Nasdem melalui pertemuan di Kantor KPU Kota Madiun dalam artikel berjudul "Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Belum sempat menduduki kursi wakil rakyat, Caleg DPRD Kota Madiun, Dodik Rahardiyono diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN).

Caleg Dapil Madiun Kota IV Kecamatan Manguharjo ini dinyatakan bersalah, dan terbukti melakukan pergeseran suara. Keputusan itu tertuang dalam surat DPP Partai NasDem.

Ketua DPD NasDem Kota Madiun Amanto mengatakan, surat keputusan tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Selasa (16/7/2024).

“Surat pemecatan itu sudah kami serahkan, melalui pertemuan dengan Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari. Semoga segera ditindak lanjuti,"ujar Amanto, Rabu (17/7/2024).

Selain menyerahkan surat keputusan DKPN, lanjut dia, juga menjelaskan permasalahan yang terjadi antara Caleg Tutik Endang Sri Wahyuni dengan Dodik Rahardiyono. 

Baca juga: Buntut Geser Suara PDIP, Bawaslu Tulungagung Pecat Anggota Panwascam & Copot Jabatan Ketua Panwascam

Menurutnya, permasalahan bermula dari hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif DPRD Kota Madiun, di Dapil Madiun Kota IV Kecamatan Manguharjo, yang dinilai Caleg Tutik Endang Sri Wahyuni, menguntungkan caleg lain.

Ia menambahkan, Caleg NasDem tersebut menyatakan keberatan dengan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. Sehingga ada indikasi pergeseran suara di internal partai, pada dapil tersebut.

“Mengingat waktu pelantikan anggota dewan terpilih semakin dekat. Kami harus taat tunduk dengan keputusan DPP karena menyangkut anggota. Alasan pemecatan Dodik di DKPN karena gugatan Tutik dikabulkan," pungkas Amanto. 

Sementara itu Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari akan segera menindaklanjuti surat pemberitahuan dari DPD NasDem Kota Madiun, beserta dokumen dari DKPN terkait Surat Pemberhentian Caleg Terpilih dari Partai NasDem. 

"Kami berpedoman pada PKPU 6 tahun 2004. Jadi akan kami lakukan penggantian keputusan KPU penetapan caleg terpilih," tandasnya.

Baca juga: Merasa Suara Calegnya Berkurang Imbas Hitung Ulang, Saksi PAN dan PPP di Jember Protes Rekapitulasi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved