Pemilu 2024
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas
Belum sempat menduduki kursi wakil rakyat, Caleg DPRD Kota Madiun, Dodik Rahardiyono diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN).
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Belum sempat menduduki kursi wakil rakyat, Caleg DPRD Kota Madiun, Dodik Rahardiyono diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN).
Caleg Dapil Madiun Kota IV Kecamatan Manguharjo ini dinyatakan bersalah, dan terbukti melakukan pergeseran suara. Keputusan itu tertuang dalam surat DPP Partai NasDem.
Ketua DPD NasDem Kota Madiun Amanto mengatakan, surat keputusan tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Selasa (16/7/2024).
“Surat pemecatan itu sudah kami serahkan, melalui pertemuan dengan Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari. Semoga segera ditindak lanjuti,"ujar Amanto, Rabu (17/7/2024).
Selain menyerahkan surat keputusan DKPN, lanjut dia, juga menjelaskan permasalahan yang terjadi antara Caleg Tutik Endang Sri Wahyuni dengan Dodik Rahardiyono.
Baca juga: Buntut Geser Suara PDIP, Bawaslu Tulungagung Pecat Anggota Panwascam & Copot Jabatan Ketua Panwascam
Menurutnya, permasalahan bermula dari hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif DPRD Kota Madiun, di Dapil Madiun Kota IV Kecamatan Manguharjo, yang dinilai Caleg Tutik Endang Sri Wahyuni, menguntungkan caleg lain.
Ia menambahkan, Caleg NasDem tersebut menyatakan keberatan dengan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. Sehingga ada indikasi pergeseran suara di internal partai, pada dapil tersebut.
“Mengingat waktu pelantikan anggota dewan terpilih semakin dekat. Kami harus taat tunduk dengan keputusan DPP karena menyangkut anggota. Alasan pemecatan Dodik di DKPN karena gugatan Tutik dikabulkan," pungkas Amanto.
Sementara itu Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari akan segera menindaklanjuti surat pemberitahuan dari DPD NasDem Kota Madiun, beserta dokumen dari DKPN terkait Surat Pemberhentian Caleg Terpilih dari Partai NasDem.
"Kami berpedoman pada PKPU 6 tahun 2004. Jadi akan kami lakukan penggantian keputusan KPU penetapan caleg terpilih," tandasnya.
Baca juga: Merasa Suara Calegnya Berkurang Imbas Hitung Ulang, Saksi PAN dan PPP di Jember Protes Rekapitulasi
NasDem Kota Madiun
Komisi Pemilihan Umum
KPU Kota Madiun
Tutik Endang Sri Wahyuni
Dodik Rahardiyono
Pemilu 2024
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Jalankan Putusan MK, KPU Hitung Ulang Suara Pileg 2024 di Ratusan TPS di Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.