Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Inilah Nurasiah, Ibu Siswa yang Tuntut Rp 50 Juta ke Guru Akbar, Kang Dedi Kasihan: Pukulan Sayang

Guru Akbar Sarosa pun mengungkap sosok ibu siswa yang menuntut ganti rugi darinya karena menghukum si anak perkara tak salat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok - YouTube Dedi Mulyadi
Inilah Nuraisah, Ibu Siswa yang Tuntut Rp 50 Juta ke Guru Akbar, Kang Dedi Kasihan: Pukulan Sayang 

Akbar mengklaim bahwa ia hanya mampu membayar sekitar Rp10 juta, sesuai dengan kemampuannya sebagai guru honorer.

"Kalau untuk yang Rp50 juta itu ketika proses mediasi kemarin saya bersama Kepala Sekolah dan orangtua saya pergi ke rumah ibunya untuk melakukan mediasi, dan kita sampaikan disana bahwa kita mampu mengganti biaya ganti rugi itu sekitar Rp10 juta karena memang sampai disitu kemampuan saya membayar selaku guru honorer," jelasnya.

Meski ibu siswa sempat menurunkan tuntutan menjadi Rp20 juta, Akbar mengaku bahwa ia tetap tidak mampu untuk membayar jumlah tersebut.

Pak Guru Akbar Sarosa yang dituntut bayar Rp 50 juta karena hukum tak salat jemaah
Pak Guru Akbar Sarosa yang dituntut bayar Rp 50 juta karena hukum tak salat jemaah (Tribunnews.com)

Dalam mediasi tersebut, ibu wali siswa Nurasiah juga meminta Akbar untuk berhenti mengajar.

"Ibu siswa sempat menurunkan ke angka Rp20 juta tapi saya gak mampu karena terlalu tinggi," Kendati begitu, ibu siswa menuntut Akbar uang sebesar Rp20 juta dan meminta untuk berhenti mengajar.

Namun, Akbar menolak permintaan ini dan memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan.

Kasus ini telah mengakibatkan Akbar Sarosa berstatus tahanan kota dan menghadapi potensi hukuman penjara selama 3 tahun.

Kang Dedi yang mengikuti perkembangan kasus ini, mencatat bahwa proses persidangan ini menghilangkan kemungkinan adanya negosiasi damai.

Baca juga: Pengakuan Siswa Lain soal Hukuman Guru Akbar karena Tak Salat, Nasib Tetap Bayar Rp 50 Juta? ‘Buntu’

Kang Dedi juga berharap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tuntutan yang lebih ringan kepada Akbar dan akhirnya membebaskannya.

Ia mengingatkan bahwa tujuan Akbar adalah mendidik siswa dan memberikan kasih sayang, dan harapannya adalah bahwa JPU akan mempertimbangkan niat baik ini.

"Apabila tujuan bapak mendisplinkan siswa, mendidik siswa. Andai kata ada pukulan tapi pukulan kasih sayang bukan pukulan kebencian mudah-mudahan nanti JPU menuntut bapak bebas," harap Kang Dedi.

"Mohon doanya kang," sahut Akbar.

"Karena memang pada dasarnya saya tidak ada sama sekali niatan untuk melakukan hal tersebut," sambungnya.

Kronologi Kejadian

Diceritakan Akbar, mulanya insiden dirinya menghukum murid terjadi tepat setelah azan zuhur di sekolah.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved